JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, selama dua pekan terakhir terjadi penurunan kasus baru gagal ginjal akut pada anak.
Meskipun pada saat ini sebaran kasus gagal ginjal akut anak masih berada di 28 provinsi.
"Gagal ginjal akut kami ingin sampaikan masih (tersebar) 28 provinsi dengan 324 kasus ya. Dan kami ingin sampaikan dalam 2 minggu terakhir, kasus baru menunjukkan penurunan yang sangat tajam, tidak mengkhawatirkan kita lagi," ujar Syahril dalam keterangan pers secara daring pada Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Teliti Penyebab Gagal Ginjal Akut Selain karena Obat Sirup
Dia menuturkan, kondisi yang terkendali saat ini merupakan hasil dari berbagai upaya penanganan yang sudah dilakukan.
Beberapa langkah yang ditempuh pemerintah antara lain, melarang peredaran sejumlah obat sirup yang terindikasi menyebabkan gagal ginjal akut anak dan memeriksa obat-obatan mana saja yang mengandung bahan penyebab gangguan ginjal.
Selain itu, pemerintah juga merekomendasikan obat mana saja yang aman dikonsumsi anak.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog Sarankan Konsumsi Obat Sirup Ditunda Dulu
Oleh karenanya, lanjut Syahril, dalam tujuh hari terakhir tidak ada penambahan kasus gagal ginjal akut anak.
"Dan penambahan kematian hanya satu ya. Dan saat ini (pasien anak) masih dirawat ada 21 pasien. Jadi semakin menurun karena ada yang sembuh gitu ya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, gagal ginjal akut misterius menyerang anak-anak.
Gejala yang timbul dari penyakit ini yaitu demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare.
Kemudian berlanjut pada sulit kencing, berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.
Baca juga: 194 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Dinilai Harus Tanggung Jawab
Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti. Meski begitu, Kemenkes mengambil langkah konservatif dengan menghentikan sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.