Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Minta Negara Minta Maaf kepada Soekarno, Anggota DPR: Mengada-Ada

Kompas.com - 10/11/2022, 00:27 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai permintaan PDI-P agar negara meminta maaf pada Soekarno dan keluarganya merupakan tindakan berlebihan.

Ia tak sepakat dengan desakan itu, karena menganggap pemerintahan saat ini merupakan bagian dari rezim Soekarno.

“Pertanyaannya sekarang pemerintahan siapa? Pemerintahan Soekarno kan sekarang? Kalau Soekarno direhabilitasi itu namanya mengada-ada,” ujar Desmond ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Dalam pandangannya, permintaan PDI-P itu hanya ditujukan untuk kepentingannya sendiri.

Baca juga: PDI-P Minta Pemerintah Minta Maaf kepada Soekarno dan Keluarga

“Dari mereka, untuk mereka, mereka semua itu,” sebutnya.

Ia menganggap Presiden Joko Widodo sebagai kader PDI-P pun tak bisa berbuat banyak.

Pasalnya, Jokowi juga punya kewajiban untuk patuh pada arahan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Jadi melaksanakan maunya Megawati, habis itu negara minta maaf lagi sama Soekarno, memang Soekarno tidak bermasalah?” tandasnya.

Diketahui Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah meminta Jokowi mewakili negara meminta maaf pada Soekarno, dan keluarganya.

Sebab, Soekarno sempat diperlakukan tak adil dan dianggap tidak setia pada NKRI.

Padahal, Soekarno telah diberi gelar kehormatan sebagai pahlawan, maka negara harus meminta maaf atas berbagai perlakuan yang membuat hidup Proklamator itu mengalami kesulitan.

Baca juga: Kisah dari Wisma Yaso, Hari-hari Terakhir Soekarno yang Kini Disorot PDI-P...

“Maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa," papar Basarah ditemui di kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022).

Sebelumnya Jokowi menyatakan negara memberi penghormatan dan mengakui jasa Soekarno.

Ia menyatakan bagian sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno.

Menurut Jokowi, berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan tak berlaku dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com