Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

194 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Dinilai Harus Tanggung Jawab

Kompas.com - 09/11/2022, 16:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan, pemerintah harus bertanggung jawab atas lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang telah menelan 194 korban meninggal dunia.

"BPKN melalui Tim Pencari Fakta akan mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab, pemerintah dalam hal ini tentu BPOM, Kementerian Kesehatan, dan tentu menko, dan seterusnya ke atas," kata Mufti dalam konferensi pers di Kantor BPKN, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Mufti menekankan, pemerintah harus hadir di tengah masyarakat menyusul melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca juga: BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Gagal Ginjal Akut, Duga Ada Kejahatan Serius

Ia menyebutkan, salah satu bentuk kehadiran pemerintah adalah dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban dan keluarganya.

"Kan sampai hari ini belum ada yang menyatakan siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mau ganti rugi atau kompensasi atau apa pun lah," kata dia.

Selain itu, Mufti menilai, pemerintah wajib meminta maaf kepada publik dan mengakui kesalahannya, bukan malah saling menyalahkan.

"Kalau hari ini kan belum jelas, masih menyalahkan pelaku usaha, menyalahkan Kemendag, menyalahkan ini. Mestinya kan pemerintah sudahlah minta maaf kita salah, lalai dan sebagainya, ayo kita bareng-bareng, itu harapan kita," kata Mufti.

Baca juga: Bareskrim Akan Dalami Dugaan Kelalaian Pengawasan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Mufti mengatakan, BPKN juga tidak mempermasalahkan bila ada kelompok masyarakat yang ingin mengajukan gugatan class action maupun membawa kasus ini ke ranah pidana karena itu adalah hak masyarakat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) mencapai 324 kasus hingga 5 November 2022.

Sebanyak 102 orang sudah sembuh, 194 orang lainnya meninggal, dan 28 sisanya masih dalam perawatan.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Polri Terima 175 Sampel Obat, Urin, dan Darah Pasien

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, dugaan terbesar penyebab kasus gagal ginjal yang mayoritas menyerang anak di bawah usia 5 tahun itu adalah karena adanya senyawa kimia yang mencemari obat-obatan sirup, etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Ketiga perusahaan memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com