JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89, Reza Shahrani alias Reza Paten.
Aset yang disita penyidik termasuk bandana Atta Halilintar dan sepeda Brompton Taqy Malik yang didapat Reza dari lelang.
"Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, kemudian dari Reza juga mobil BMW, mobil Visio, sepeda Brompton, bandananya itu," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Bareskrim Blokir 83 Rekening dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Menurut Chandra, Reza mendapatkan bandana Atta Halilintar dari lelang seharga Rp 2,2 miliar.
Sedangkan sepeda Brompton dari Taqy Malik didapat Reza dari hasil lelang senilai Rp 700.000.000.
Chandra mengaku belum dapat merinci seluruh aset hingga perkiraan nilai aset yang disita dari tersangka.
Dia menyebutkan, pihaknya masih melakukan penghitungan.
"Lagi kita hitung dulu, kan baru juga, nanti kita update," kata Chandra.
Baca juga: Telusuri Pencucian Uang Net89, Atta Halilintar Diperiksa soal Lelang Bandana
Kendati demikian, Chandra mengungkapkan penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 83 rekening dari para tersangka kasus tersebut.
Dari rekening itu, ditemukan jumlah uang yang nilainya bervariasi.
Namun, Chandra masih belum dapat membeberkan total uang yang terdapat di 83 rekening tersebut.
Adapun perhitungannya masih dalam penghitungan terlebih dulu.
"Belum bisa saya rekap, karena masih ada yang nilainya Rp 1 juta, 20 juta, belum kita jumlahkan," kata Chandra.
Baca juga: Bareskrim Sebut Kevin Aprilio Juga Korban Kasus Robot Trading Net89
Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan 8 tersangka, termasuk Reza Paten, dalam kasus Net89.
Para tersangka lainnya adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).