JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2014-2019, Soekarwo atau Pakde Karwo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011.
Sebagaimana diketahui Pakde Karwo dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi suap alokasi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018.
Perkara ini menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur periode 2014-2016, Budi Setiawan. Ia juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2017-2019.
Baca juga: KPK Panggil Eks Gubernur Jatim Soekarwo Jadi Saksi Dugaan Suap Bantuan Keuangan
“Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 Tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah, itu saja,” kata Pakde Karwo di gedung KPK, Selasa (8/11/2022) petang.
Karwo mengaku, selama tiga jam penyidik KPK hanya mencecarnya seputar Pergub tersebut. Ia mengaku tidak ada yang dipermasalahkan.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah perilaku Budi Setiawan. Sementara, Pergub tersebut telah sesuai.
“(Yang dipermasalahkan KPK) kasusnya Pak Budi berarti. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan,” ujar Pakde Karwo.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rp 30 M ke TNI AU, Hasil Rampasan Terpidana Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar
Ia menyatakan tidak dicecar terkait persoalan lain. Selama tiga jam, selain menjalani pemeriksaan penyidik, Pakde Karwo mengaku menjalankan ibadah.
“Sembahyang. (Ditanya) ya hanya itu saja, menjelaskan struktur saja,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus suap bantuan keuangan di Pemprov Jatim merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Bupati tulungagung Syahri Mulyo.
Kasus ini bermula saat Syahri baru saja dilantik sebagai bupati pada 2013. Ia kemudian memerintahkan dua bawahannya untuk menghubungi Bappeda dan BPKAD Jatim untuk mendapatkan bantuan keuangan.
Baca juga: KPK Sambut Rencana Mahfud Usut Mafia Pertambangan Terkait Ismail Bolong
Dalam proses pengajuan bantuan itu, Budi diduga menerima suap dari Pemkab Tulungagung mencapai Rp 10 miliar.
Sebanyak Rp 3,5 miliar diberikan saat ia menjabat Kepala BPKAD Jatim. Sementara Rp 6,75 miliar diterima Budi saat ia menjabat Kepala Bappeda Jatim. Uang itu diduga bersumber dari sejumlah pengusaha.
Adapun Syahri Mulyo saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun pidana badan dalam kasus suap proyek di Tulungagung. Sementara, Budi mendekam di Rutan KPK Kavling C1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.