Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2022, 16:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta agar rekaman CCTV yang ada di kawasan rumah Jalan Saguling, Jakarta, dihadirkan dalam sidang pekan depan.

Selain rekaman CCTV, hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang penyidik Bareskrim Polri.

"Tolong dihadirkan AKBP Adriansyah berserta empat saksi ini minggu depan, dengan perintah CCTV yang ada di rumah Saguling tolong diputar di pengadilan," kata majelis hakim di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Perintah itu disampaikan hakim saat pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dan jaksa penuntut umum (JPU) sempat berdebat soal rekaman CCTV tersebut.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Protes Tak Bisa Gali Kepribadian Ganda Brigadir J ke Saksi, Hakim: Ini Perkara Pembunuhan

Arman menyayangkan rekaman CCTV itu tidak dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan meski rekaman itu pernah ditayangkan dalam agenda pemeriksaan konfontir saat para terdakwa masih berstatus tersangka.

Menurut Arman, rekaman CCTV itu dapat menunjukkan kebenaran soal pernyataan saksi Adzan Romer terkait apakah Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.

"Karena pada saat pemeriksaan konfrontasi itu video CCTV diperlihatkan kepada seluruh terdakwa atau tersangka saat itu dan diputarkan pada saat mulai turun dari mobil, senjata jatuh, dan langsung masukkan senjata ke saku itu kelihatan jelas," kata Arman Hanis.

"Makanya, izin kami ingin memperjelas kesaksian saksi Romer ini agar keterangannya benar atau tidak benar yang mulia karena ada dalam dua kali BAP keterangan saksi Romer ini belum menjelaskan mengenai sarung tangan," ujarnya lagi.

Baca juga: Eks Ajudan Sambo Bantah Pernah Geledah Adik Brigadir J

Sementara itu, jaksa mengungkapkan bahwa dalam persidangan hari ini tidak ada barang bukti dalam bentuk video.

Menurut jaksa, keterangan dari para saksi dalam persidangan juga adalah hal yang harus diyakini.

"Tapi yang juga yang ini berdasarkan keterangan saksi yang kita dengar di persidangan ini, itu lah yang kami yakini," kata jaksa.

Selanjutnya, Arman Hanis kembali menjelaskan ke jaksa bahwa rekaman video tersebut sudah pernah diputar saat pemeriksaan konfrontir para terdakwa.

Setelah itu, hakim langsung meminta agar kedua pihak tenang. Kemudian, meminta agar rekaman CCTV dan penyidik Polri yang terkait dihadirkan.

"Saudara jaksa dan penasehat hukum tolong tenang dulu. Tolong hadirkan penyidiknya yang memutar pada saat rekonstruksi tersebut, tolong dibawa ke persidangan minggu depan, bersama dengan CCTV yang dimaksud," kata majelis hakim.

Baca juga: Tiba di Ruang Sidang, ART Susi Peluk Erat Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Protes Kesaksian Susi Disiarkan Langsung, Hakim: Kami Tidak Tahu-menahu

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dari peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Sambo Disebut Berencana Main Bulu Tangkis Bareng Idham Azis pada Hari Brigadir J Tewas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com