JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan sopir terdakwa Ferdy Sambo yang bernama Prayogi Ikatara Wikaton mengatakan, majikannya itu sempat mengumpulkan orang yang ada di rumahnya setelah penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkapkan Prayogi saat bersaksi untuk terdakwa Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (8/11/2022).
Menurut Prayogi, beberapa ajudan dan asisten rumah tangga (ART) sempat dikumpulkan Sambo.
"Waktu itu kami dikumpulkan, ada Romer, Kuat, Kodir," ujar dia.
Baca juga: Kematian Brigadir J Buat 1 ART Ferdy Sambo Ketakutan dan Mundur
Di situ, kata Prayogi, Sambo berkata kepada ajudan, ART serta sopirnya itu untuk membayangkan jika hal yang dialami keluarganya terjadi ke istri dan anak mereka.
Namun, tidak ditanyakan hakim atau dijelaskan lebih lanjut oleh Prayogi persitiwa apa yang dimaksudkan.
"Bagaimana kalau terjadi ke anak dan istri keluarga kalian?" ucap Prayogi, menirukan perkataan Sambo saat itu.
Saat Sambo mengumpulkan bawahannya itu, menurut dia, mantan Kadiv Propam tersebut masih menggunakan seragam dinas.
Saat itu, Prayogi hanya mengetahui bahwa ada insiden antara Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir J.
"Waktu Richard keluar rumah ada insiden Richard dengan Yosua. Ada insiden tembak-menembak, setelah itu kami dikumpulkan Bapak," kata dia.
Baca juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Sempat Dicurhati Brigadir J Minta Carikan Pacar
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.