Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Penetapan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut yang Tewaskan Ratusan Anak

Kompas.com - 08/11/2022, 08:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ratusan anak telah menjadi korban kasus gagal ginjal akut yang didiuga akibat konsumsi obat sirup dengan bahan kimia di luar ambang batas dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Meski kasusnya tengah diproses hukum oleh aparat penegak hukum, namun sampai saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca juga: Cek, Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Padahal, informasi terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia per 6 November 2022 kasus gagal ginjal akut telah mencapai 324 kasus.

Meskipun, menurut Juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, sudah tidak ada penambahan kasus baru dalam tiga hari terakhir.

Namun, dari 324 jumlah tersebut telah memakan korban meninggal dunia sebanyak 195 anak.

"Datanya adalah data 6 November tadi malam. Saat ini, jumlahnya 324 kasus, 27 orang dirawat, yang meninggal 195 orang, dan yang sembuh 102 orang," kata Syahril dalam konferensi pers update gagal ginjal akut secara daring, Senin (7/11/2022).

Diduga kuat penyebab kasus tersebut akibat obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat: Ada Paracetamol, Cetirizine, Ibuprofen, hingga Antasida Doen

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga pernah mengatakan, bahwa sejak sejumlah obat sirup yang melebihi kandungan ambang batas ditarik, penambahan kasus gagal ginjal akut telah menurun drastis.


Adapun hingga kini sudah ada puluhan obat yang izin edarnya dicabut oleh Badan Pengawasn Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut ini.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengusut dugaan pidana dalam produksi obat sirup dengan etilen glikol yang melebihi ambang batas tersebut.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma

Kini, Polri bersama BPOM terus melakukan investigasi, namun belum ditemukan pihak atau oknum yang bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan anak tersebut.

Perusahaan farmasi diperiksa

Berdasarkan temuan BPOM, ada 2 perusahaan yang memproduksi obat sirup dengan cemaran EG dan DEG di luar ambang batas aman. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Sejumlah obat dari dua perusahaan itu juga telah ditarik dari peredaran dan keduanya diselidiki oleh pihak BPOM dan Kepolisian.

Tak hanya dua perusahaan itu, polisi juga mengembangkan kasus tersebut dan menemukan adanya cemaran EG dan DEG di luar batas aman dari obat yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah mendatangi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries di Kediri, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa 1 November 2022.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, pihaknya perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.

Baca juga: Sudah 14 Vaksin Covid-19 yang Kantongi Izin Edar BPOM, Apa Saja?

Menurut dia, PT Afi Farma secara formal sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang, namun polisi masih mencari pembuktian material.

"Pembuktian material untuk mengetahui bagaimana sih proses pra produksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus ingin tahu," kata Pipit pada Rabu (2/11/2022).

"Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit.

Lebih lanjut, penyidik Bareskrim Polri juga akan tengah memproses sampel urine, darah, dan obat dari para pasien untuk mengusut kasus tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa BPOM terkait izin edar obat. Serta, pihaknya akan mendalami soal bahan baku obat-obatan hasil produksi perusaahaan farmasi yang terngah diusut.

Pasalnya, sudah ada puluhan obat sirup yang beredar di pasaran yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

"Melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait izin edar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022) malam.

69 obat ditarik

Diketahui, per 7 November 2022, ada 69 obat sirup milik 3 perusahaan farmasi yang ditarik dari peredaran oleh BPOM.

Sebanyak 49 obat sirup produksi dari PT Yarindo Farmatama, 14 obat sirup produksi dari PT Universal Pharmaceutical Industries, dan 6 obat sirup milik PT Afi Farma.

Sebab, ketiga perusahaan itu telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.

Baca juga: Saling Bantah BPOM Vs Kemendag Soal Impor Sirup Pemicu Gagal Ginjal

Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Berikut ini daftar-daftar obat yang ditarik:

PT Afi Farma

1. Afibramol Drops 15 ml

2. Afibramol Sirup 60 ml

3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml

4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com