JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Samule membuat pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto terkait kegiatan penambangan ilegal.
Adapun pengaduan itu masih dalam proses menunggu Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk menindaklanjuti aduan itu.
"Dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang kordinasi yang disebut uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," kata Iwan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Sosok Ismail Bolong yang Mengaku Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri, Ternyata Mantan Anggota Polisi
Iwan mengatakan aduan itu berawal dari adanya dugaan praktek penambangan batubara secara ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Laporan itu juga dibuat usai ramai pengakuan seorang bernama Ismail Bolong yang mengungkapkan pernah menyetor uang Rp 2 miliar sebanyak 3 kali ke Kabareskrim. Meski belakangan pengakuan itu diklarifikasi oleh Ismail.
Selain mengadukan soal adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan seorang jenderal bintang tiga.
Baca juga: Soal Perkara Ismail Bolong, Mahfud: Perang Bintang Terus Menyeruak
Lebih lanjut, ia juga meminta tindak lanjut dari Propam Polri soal penyelidikan yang dilakukan terkait dengan kegiatan penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur.
"Kira-kira itu yang mau kami berikan laporan dan juga pertanyakan laporan hasil penyelidikan yang mereka sendiri lakukan gitu," ucapnya.
Menurut dia, Propam Polri juga sudah melakukan penyelidikan soal dugaan adanya kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur sejak Februari 2022.
Saat itu, Kepala Divisi Propam Polri masih dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Di sini sudah dijelaskan bahwa Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang koordinasi yang diberikan oleh yang namanya Ismail Bolong. Itu sudah dilakukan penyelidikan oleh Karo Paminal, itu kenapa sampai hari ini dari bulan Februari dan suratnya ditulis oleh Kadiv Propam rekomendasinya itu April itu per tanggal 7 April itu sudah diserahkan surat itu kenapa tidak dilakukan penindakan," ucap Iwan.
Padahal, menurut Iwan, dalam laporan Propam itu disampaikan bahwa sudah cukup bukti adanya penyuapan atau penyerahan penerimaan uang koordiansi kepada Komjen Pol Agus Andrianto.
Oleh karena itu, ia mendesak Biro Paminal Propam Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan Propam pada bulan Februari 2022 lalu.
Baca juga: Soal Perkara Ismail Bolong, Mahfud Akan Koordinasi dengan KPK
"Makanya kami meminta kepada Pak Kapolri agar segera menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Paminal dan juga surat yang diberikan, rekomendasi yang diberikan kepada Pak Kapolri saat itu tanggal 7 April," ujar dia.
Sementara itu, Agus hingga kini belum menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kompas.com, soal dugaan keterlibatannya dalam gratifikasi tersebut.
Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dilayangkan ke ponsel jenderal polisi bintang tiga sejauh ini baru sebatas dibaca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.