JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku dirinya dilarang menyalakan lampu rotator saat hendak membawa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai peristiwa penembakan, Jumat (8/7/2022).
Saat itu, Syahrul hendak membawa jasad Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menuju Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Syahrul menuturkan, dirinya dilarang menyalakan lampu rotator oleh seorang anggota Polri yang tak ia ketahui namanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Tak Ada Saat Putri Candrawathi Tes PCR di Rumah Saguling
Ini diungkap Syahrul saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/11/2022).
“Pas saya mau nyalain lampu rotator, lampu ambulans, (seorang anggota Polri bilang) tahan dulu, Mas. Katanya, nanti aja di luar," kata Syahrul di persidangan.
"(Syahrul menjawab) Oh baik, Pak. Nanti ikuti arahan saja, nanti dikawal, katanya,” ucapnya lagi.
Syahrul lantas keluar dari rumah Sambo. Dia sempat melihat ada mobil Provos Polri bermerek Pajero terparkir.
Seorang anggota Polri yang tak diketahui namanya lantas bertanya ke Syahrul, dengan siapa dia akan mengendarai mobil ambulans.
Mengetahui Syahrul hendak membawa jenazah Brigadir J sendirian, polisi itu lantas memerintahkan anggota Provos menemani Syahrul.
Baca juga: 12 Saksi Bakal Dihadirkan pada Sidang Bharada E, Termasuk ART Ferdy Sambo dan Sopir Ambulans
“Kamu sama siapa, Mas?" tanya anggota Polri tersebut.
"Izin, Pak, saya sendiri," jawab Syahrul saat itu.
"Oh ya sudah, nanti ditemani. Akhirnya saya ditemani sama salah satu anggota Provos juga, Yang Mulia, di dalam mobil,” tutur Syahrul kepada hakim.
Sebelum mengangkut tubuh Brigadir J, Syahrul juga sempat memasukan jasad Yosua ke dalam kantong jenazah dibantu oleh anggota Polri yang lagi-lagi tak dia ketahui namanya.
"Kebetulan saya (pegang jasad) yang di bagian kepala, Yang Mulia, saya ambil tangannya kanan kiri, baru dibantu sama bapak-bapak yang lain dibantu diangkat, Yang Mulia, untuk memasukkan ke kantong jenazah," ungkap Syahrul.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini bergulir di meja hijau. Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.