JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima orang tokoh nasional pada Senin (7/11/2022).
Penetapan gelar Pahlawan Nasional tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/TK/2022 Tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Laksamana Pertama (Laksma) Hersan.
Laksma Hersan membacakan lima tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan, berikut rinciannya:
Pertama, Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum DR. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah.
Baca juga: Daftar 5 Tokoh yang Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Soeharto disebut telah berjuang bersama Presiden Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah kemerdekaan, almarhum Soeharto ikut serta dalam pembangunan sejumlah infrastruktur di Tanah Air.
Soeharto juga juga dikenal sebagai salah seorang pendiri berdirinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Kedua, Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari tahun 1937-1989.
Beberapa jasa yang telah diberikan almarhum KGPAA Paku Alam VIII antara lain bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi utuh hingga saat ini.
Baca juga: Jokowi Akan Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 5 Tokoh Bulan Ini
Sehari setelah kemerdekaan, Paku Alam VIII menyatakan bergabung ke NKRI. Setelahnya, Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari Republik ketika terjadi agresi Belanda pada 1946.
Ketiga, Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat.
Almarhum Rubini Natawisastra telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai dokter keliling pada saat kemerdekaan.
Bahkan, almarhum bersama istrinya dijatuhi hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan Republik Indonesia.
Keempat, Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara.