Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/11/2022, 06:31 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah memasuki pekan ketiga untuk pemeriksaan saksi.

Diketahui, Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Total telah ada 23 orang saksi yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang Bharada E. Saksi yang telah memberikan keterangan di sidang Eliezer jauh lebih banyak dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Bharada E memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sehingga, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dakwaan melalui pemeriksaan saksi.

Baca juga: Alasan Kejar Waktu, Penggabungan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Maruf Dinilai Ngawur

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Pemeriksaan saksi pertama dihadiri keluarga Brigadir J

Sidang pekan pertama untuk pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu mempertemukan Richard Eliezer dengan 12 orang dari pihak dari Brigadir J.

Ke-12 saksi yang dimaksud adalah mereka yang memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang terdiri atas pengacara dan keluarga Brigadir J.

Mereka adalah kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hingga kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Selain itu, ada juga saksi lain yang juga keluarga Brigadir J yaitu Mahareza Risky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indro Manto Pasaribu.

Baca juga: Pakar soal Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Maruf: Hakim Ingin Cepat karena Lelah

Bertemu dengan saksi yang bekerja dengan Ferdy Sambo

Sebanyak 11 orang saksi yang terdiri dari kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo, asisten rumah tangga (ART), ajudan hingga sopir yang bekerja di rumah Sambo hadir dalam sidang Richard Eliezer yang Senin (31/10/2022).

Selain Leonardo, saksi lainnya adalah ART bernama Susi yang bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Selain itu, ada juga security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.

Kemudian, ada juga ART dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.

Baca juga: 12 Saksi Bakal Dihadirkan pada Sidang Bharada E, Termasuk ART Ferdy Sambo dan Sopir Ambulans

Lebih lanjut, jaksa juga menghadirkan saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau Kodir dan sekuriti komplek itu bernama Marjuki.

Selain itu, aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer, Daden MIftahul Haq, sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah juga hadir dalam sidang ini.

Disatukan di persidangan bersama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam satu sidang mulai Senin ini, (7/11/2022).

"Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan Eliezer pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: Cerita Bibi Brigadir J Menolak Tunduk dengan Intimidasi Ferdy Sambo dan Anak Buahnya

Menurut Hakim Wahyu, persidangan ketiganya akan digelar bersamaan karena alasan mengejar waktu.

"Jadi nanti kami akan nambah miknya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu," ucap Hakim Wahyu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke