Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Gugatan Class Action dan Legal Standing

Kompas.com - 07/11/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Gugatan perwakilan kelompok atau class action seringkali disamakan dengan hak gugat organisasi atau legal standing.

Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.

Lalu, apa beda gugatan class action dan legal standing?

Baca juga: Gugatan Class Action: Pengertian, Tujuan, Unsur, dan Dasar Hukumnya

Pengertian gugatan class action dan legal standing

Gugatan class action adalah tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Pengertian class action ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Sementara itu, pengertian legal standing adalah tata cara pengajuan gugatan secara perdata yang dilakukan oleh satu atau lebih organisasi yang memenuhi syarat atas suatu tindakan atau keputusan orang perorangan atau lembaga atau pemerintah yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Secara umum, legal standing merupakan hak gugat yang diberikan oleh undang-undang kepada organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang tertentu untuk mengajukan tuntutan hak, meskipun tidak secara langsung menjadi korban.

Perihal hak gugat organisasi atau legal standing ini tertuang dalam sejumlah undang-undang.

Di antaranya adalah UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Contoh Gugatan Class Action

Perbedaan class action dan legal standing

Perbedaan antara gugatan class action dan legal standing yang prinsipil di antaranya:

  • Dalam gugatan class action, seluruh anggota kelompok sama-sama menderita atau mengalami langsung suatu kerugian.
    Sementara dalam legal standing, organisasi tersebut tidak mengalami kerugian langsung. Kerugian yang digugat organisasi lebih dilandasi suatu pengertian kerugian yang bersifat publik.
  • Dalam gugatan class action, tuntutannya dapat berupa ganti kerugian uang dan/atau tuntutan pencegahan atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang sifatnya deklaratif.
    Sementara dalam legal standing, tuntutan organisasi tidak dapat berupa ganti kerugian uang, kecuali ganti kerugian yang telah dikeluarkan organisasi untuk penanggulangan objek yang dipermasalahkannya.
    Tuntutan dalam legal standing hanya berupa permintaan pemulihan atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang sifatnya deklaratif.

 

Referensi:

  • Asikin, Zainal. 2016. Hukum Acara Perdata di Indonesia (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Mihradi, R. Muhammad dan Maman S. Mahayana. (Ed.). 2017. Meneroka Relasi Hukum, Negara, dan Budaya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com