Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Waswas Bertemu Sambo Itu Ada, Mereka Masih Punya Kekuasaan..."

Kompas.com - 04/11/2022, 06:01 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tante Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Roslin Simanjuntak, mengaku sempat merasa khawatir ketika bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan.

Sebab, ia merasa Sambo dan Putri masih disegani karena kekuasaannya.

“Memang secara rasa waswas itu ada. Ya bagaimana mereka masih mempunyai relasi kekuasaan yang kami lihat,” ujar Roslin, dikutip dari program Rosi Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Kejanggalan Kematian Brigadir J Bermula Ketika Sang Adik Tak Angkat Telepon Keluarga

Menurut dia, kekuasaan Sambo itu masih terasa sehingga ada perbedaan perilaku aparat kepadanya. 

Ada aturan yang berbeda ketika keluarga Yosua hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri, dibandingkan saat memberikan kesaksian untuk Eliezer, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal.

“Waktu kita masuk kesaksian Eliezer, tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukan ke metal detector,” ujar dia. 

“Tapi, ketika masuk persidangan Putri Candrawati dan Sambo diperiksa semua dan handphone-handphone kita tidak boleh kita bawa ke ruang persidangan,” kata dia.

Keluarga Yosua pun tak diperbolehkan membawa tas saat bersaksi untuk Sambo dan Putri.

Larangan itu tak ada saat mereka bersaksi untuk persidangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“Saya rasa itu masih ada relasi kekuasaan kenapa ada perbedaan antara terdakwa satu dengan yang satu lagi,” kata dia.

Baca juga: Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit Saat 3 Anak Buah Sambo Nonton Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup

Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini yakni Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal telah bertemu keluarga Yosua.

Sidang berlangsung secara emosional kala para pihak tersebut bertemu.

Sambo telah menyampaikan permintaan maaf, tetapi tetap bertahan pada kesaksiannya bahwa motif di balik insiden itu karena Yosua melakukan pelecehan seksual pada Putri.

Para terdakwa dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimal untuk para terdakwa adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com