Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan Kematian Brigadir J Bermula Ketika Sang Adik Tak Angkat Telepon Keluarga

Kompas.com - 04/11/2022, 05:38 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Roslin Simanjuntak telah mencium kejanggalan dalam kasus kematian keponakannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak awal.

Ia telah curiga ketika mendapatkan kabar Yosua meninggal pada 8 Juli 2022.

Kecurigaan muncul karena Roslin kesulitan menghubungi adik Yosua, Mahareza Rizky, yang juga bekerja sebagai anggota kepolisian di Jakarta.

“Setelah kami pertama menelepon Reza, dia enggak mau angkat. Selama ini kan saya dekat dengan Reza, ketika saya telepon pasti di angkat,” sebut Roslin dikutip dari program Rosi Kompas TV, Kamis (3/11/2022) malam.

Baca juga: Ferdy Sambo Larang AKBP Ridwan Soplanit Sebar Luaskan Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J

Menurut dia, sikap Reza itu tak seperti biasanya. Apalagi, hanya dia yang berada di Jakarta dan menunggu jenazah Yosua di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati.

“Makanya waktu Reza kaya begitu, saya pantau terus,” kata dia.

Roslin lantas terus mengirimkan pesan pada Reza untuk memantau aktivitasnya selama menunggu jenazah Yosua.

Kejanggalan berikutnya terjadi saat Reza mengaku tak bisa masuk ke ruang otopsi.

“Kok enggak bisa masuk kan keluarga? Dia (Reza) bilang ‘Inang sudah jangan telepon-telepon itu,’” kata dia.

Setelah meninggal Yosua segera diberangkatkan ke Jambi untuk dimakamkan.

Jenazahnya lantas dikebumikan pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah kematiannya.

Baca juga: Saat Polres Jaksel dan Propam Polri Rebutan Saksi Penembakan Brigadir J

Pihak keluarga sempat didatangi sejumlah oknum Polri, termasuk mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra disebut tidak memperbolehkan keluarga untuk membuka peti dan melihat jenazah Yosua.

Saat ini, Hendra menjadi salah satu dari 7 terdakwa perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com