Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/11/2022, 17:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubkom Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Moda Penerbangan Nurcahyo Utomo mengungkapkan bahwa terjadi perubahan arah pada pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebelum terjatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Januari 2021. 

Nurcahyo menjelaskan, pesawat Sriwijaya Air yang membawa 62 penumpang itu berbelok dari arah kanan, kemudian datar dan berbelok ke kiri.

Menurut Nurcahyo, hal itu disinyalir lantaran adanya perbedaan tenaga mesin kanan dan kiri pada pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

"Dalam penerbangan ini, menjelang ketinggian 11.000 kaki, pesawat yang tadinya sedang berbelok ke kanan, karena perubahan posisi thrust lever sebelah kiri yang makin berkurang, menghasilkan mesin sebelah kiri yang makin berkurang. Akhirnya, pesawat menjadi datar tidak bergerak, berbelok," kata Nurcahyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi V DPR, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Ungkap Analisis Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, KNKT: Suara Kapten Pilot Tak Terekam

"Setelah itu, berpindah berbelok ke kiri. Yang tadinya berbelok kanan, berubah menjadi ke kiri," ujarnya menjelaskan lagi.

Kondisi seperti itu, menurut Nurcahyo, dikenal dengan istilah yowing dalam penerbangan.

Yowing adalah keadaan di mana daya dorong di sayap sebelah kanan pesawat lebih besar sehingga pesawat akan oleng.

"Yow ke kiri. Dari hukum aerodinamik, apabila pesawat sudah yow maka selanjutnya akan menimbulkan roll," katanya.

Selain itu, KNKT juga mencermati adanya perubahan dalam cockpit pesawat. Di antaranya perubahan posisi thrust lever, perubahan penunjukan indikator mesin, dan perubahan sikap pesawat.

Baca juga: KNKT Libatkan AS, Singapura dan Inggris Bantu Investigasi Kecelakaan Pesawat SJ 182

Nurcahyo mengatakan, kuat dugaan perubahan itu tidak disadari oleh pilot.

Pasalnya, KNKT mengaku tidak bisa mendengar suara pilot di dalam cockpit.

"Kami kebetulan dari cockpit voice recorder (CVR) yang ditemukan, kami mendapatkan bahwa suara kaptennya tidak terekam. Kami tidak bisa menentukan mengapa suara kapten tidak terekam," katanya.

"Namun, ada dugaan bahwa kaptennya tidak menggunakan headset," ujar Nurcahyo lagi.

Kemudian, ada mikrofon dalam cockpit yang diharapkan bisa merekam suara apa pun di sana.

Akan tetapi, Nurcahyo mengatakan bahwa suara dari mikrofon tidak terdengar karena tertutup oleh suara noice atau bising pada 400 hertz.

"Sehingga, suara pembicaraan tak bisa direkam. Jadi dari cockpit voice recorder ini kita tidak bisa menganalisis bagaimana kerja sama di kokpit. Apa saja perintah kapten terhadap kopilot. Namun, suara kopilot bisa kita dengar sepanjang waktu. Suara pengatur lalu lintas juga kita dengar," kata Nurcahyo.

Baca juga: Ketua Komisi V Sayangkan Proses Investigasi SJ 182 Terhambat karena Anggaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pertemuan 'Serba 2' Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Pertemuan "Serba 2" Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Nasional
PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

Nasional
RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Nasional
Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Nasional
Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Nasional
Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Nasional
Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Nasional
Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Nasional
UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

Nasional
Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Nasional
Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Nasional
UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Nasional
Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

Nasional
UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Lindungi Pekerja Disabilitas

UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Lindungi Pekerja Disabilitas

Nasional
UU Cipta Kerja Bolehkan UMKM Tak Terapkan Upah Minimum

UU Cipta Kerja Bolehkan UMKM Tak Terapkan Upah Minimum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke