JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami pengetahuan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir perihal CCTV di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Kodir, CCTV di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu sudah mati sejak 15 Juni 2022. Sehingga peristiwa tewasnya Yosua pada tanggal 8 Juli 2022 tidak terekam CCTV.
“Setahu saksi tanggal 9 Juli, kamera (CCTV) hidup atau mati?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Terbongkar! Ada CCTV yang Bisa Tampilkan Peristiwa Pembunuhan Brigadir J, tapi Disebut Sambo Rusak
“Mati,” jawab Kodir.
“Kapan mati?” kata Jaksa lagi.
“Tanggal 15 Juni,” terang Kodir.
Lantas Kodir pun mengaku, sejak CCTV mati pada bulan Juni, ia telah melaporkan kepada Yosua. Sebab, kata dia, Yosua merupakan ajudan yang bertanggung jawab mengurus keperluan rumah Sambo.
Kodir pun mampu menjelaskan secara detail total CCTV yang berada di rumah maupun yang berada di lingkungan rumah dinas Sambo.
Usai penjelasan tersebut, jaksa pun mempertanyakan kelancaran Kodir yang bisa menjelaskan rangkaian kondisi CCTV di rumah dinas Sambo yang telah ada selama 12 tahun dengan lancar dan cepat.
"Saya lihat kau lantang, cepat jawab," kata jaksa.
Baca juga: Cerita Penyidik Olah TKP Penembakan Brigadir J, Diminta Sambo Tidak Ribut dan Jangan Ramai-ramai
"Hehe, siap pak," jawab Kodir.
"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat jawabnya, jangan bohong, kejebak lho," tegas jaksa.
Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir yang mengaku mendapatkan izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV.
Namun, pengakuan itu membuat jaksa heran. Lantaran menurut Diryanto, CCTV juga ada di setiap kamar rumah dinas Sambo tersebut. Sementara, sebelum pindah di Saguling, istri Ferdy Sambo tinggal di rumah dinas itu.
Baca juga: Sambo Sentil AKP Samual Saat Cecar Bharada E: Dinda Sini Kamu, Jangan Kencang-kencang
"Di sini (kamu) bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain? itu kan kamar pribadi ibu,” cecar jaksa.