JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiartono mengungkapkan bahwa pemerintah sudah melaksanakan pemberian ganti rugi kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Januari 2021.
Tercatat, sebanyak 35 orang ahli waris sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Penyelesaian ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar Rp 1,25 miliar ditambah dengan Rp 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya. Sehingga total yang diterima Rp 1,5 miliar diluar santunan jasa Raharja sebesar Rp 50 juta," kata Isnin dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi V DPR, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Setahun Berlalu, Ini Perkembangan Terbaru Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 di Kepulauan Seribu
Kendati demikian, Isnin juga menyampaikan bahwa masih ada ahli waris korban yang belum menerima ganti rugi.
Menurut Isnin, sebanyak 27 orang ahli waris belum menerima ganti rugi. Mereka memiliki alasan tersendiri mengapa belum menerima uang ganti rugi.
"Terdiri dari ahli waris yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan. Artinya sedang proses, yaitu sebanyak 8 orang," kata Isnin.
"Sedangkan ahli waris yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian 2 orang," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: KNKT Berhasil Unduh Data CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Selain itu, ada pula keluarga korban ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang.
Sebagai pengingat, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021.
Pesawat Sriwijaya SJ 182 berjenis Boeing 737-500 itu mengangkut 62 orang yang terdiri dari 12 awak kabin, 40 penumpang dewasa, 7 penumpang anak-anak, dan 3 bayi.
Tak ada satu pun penumpang yang selamat yang dalam kecelakaan tragis ini.
Baca juga: Memori Hilang, Investigasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 pada Bagian Ini Tak Bisa Dilanjutkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.