Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/11/2022, 04:07 WIB
|


KOMPAS.com – Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Definisi ini tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kehadiran saksi merupakan hal yang penting dalam pengungkapan perkara pidana. Dalam proses penyidikan hingga penuntutan, saksi memiliki peran yang sangat penting.

Atas dasar inilah, undang-undang telah memberikan sejumlah hak kepada saksi.

Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Hak saksi menurut KUHAP

Dalam memberikan kesaksian atau keterangan di persidangan, undang-undang telah memberikan sejumlah hak kepada saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hak saksi di dalam persidangan menurut KUHAP terdiri atas:

  • Hak untuk tidak diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (Pasal 166 KUHAP);
  • Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa saat saksi diperiksa (Pasal 173 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan penerjemah bagi saksi yang bisu, tuli atau tidak bisa menulis (Pasal 178 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum menghadiri sidang (Pasal 227 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (Pasal 229 Ayat 1 KUHAP).

Tak hanya di persidangan, saksi juga akan diberikan sejumlah hak pada tahap penyidikan.

Hak-hak ini diberikan kepada para saksi yang mulai dimintai keterangan sejak penyidikan.

Hak-hak saksi tersebut, yakni:

  • Hak untuk dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah dan disertai alasan pemanggilan yang jelas (Pasal 112 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk dilakukan pemeriksaan di kediamannya jika saksi mempunyai alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP);
  • Hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 Ayat 1 KUHAP),
  • Hak untuk menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 Ayat 2 KUHAP).

Baca juga: Kriteria Saksi dalam Perkara Pidana

Hak saksi menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban

Selain hak yang tertuang dalam KUHAP, saksi juga akan mendapatkan sejumlah hak lain sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).

Hak ini diberikan kepada saksi dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun hak saksi menurut UU PSK, yaitu:

  • Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  • Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  • Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  • Mendapat penerjemah;
  • Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  • Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  • Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  • Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  • Dirahasiakan identitasnya;
  • Mendapat identitas baru;
  • Mendapat tempat kediaman sementara;
  • Mendapat tempat kediaman baru;
  • Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  • Mendapat nasihat hukum;
  • Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau
  • Mendapat pendampingan.

Selain itu, UU PSK juga menegaskan bahwa saksi tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Jika terdapat tuntutan hukum terhadap saksi atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Ganjar Blunder soal Tolak Israel, 'Dirujak' Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Ganjar Blunder soal Tolak Israel, "Dirujak" Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

Nasional
Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Nasional
Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke