Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Sebut Negara Rugi Rp 100 Triliun jika Program Angkutan Massal Tak Dijalankan

Kompas.com - 02/11/2022, 23:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, negara bisa rugi sebesar Rp 100 triliun apabila program angkutan massal tak dilaksanakan.

Kerugian secara akumulatif tersebut dihitung dalam waktu satu tahun.

"Dalam catatan bahwa kerugian secara kumulatif apabila angkutan massal itu tidak dilakukan paling tidak terdapat kerugian Rp100 triliun dalam masa satu tahun," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Menhub: 4 Bandara Disiapkan untuk Parkir Pesawat Kepala Negara yang Hadiri G20

Budi mengungkapkan, pada Rabu, dirinya dan sejumlah menteri terkait mengikuti rapat terbatas membahas transportasi massal yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat itu, Presiden menekankan bahwa angkatan massa perkotaan menjadi satu keharusan.

"Yang harus dikendalikan baik itu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang sudah ada maupun merencanakan dan membangun angkutan massal itu sendiri," lanjutnya.

Budi menjelaskan bahwa sistem angkutan massal membutuhkan percontohan. Saat ini, DKI Jakarta merupakan daerah yang dinilai paling representatif untuk digunakan sebagai contoh bagi kota-kota lain di Tanah Air.

Baca juga: Kapal Peti Kemas Raksasa Sandar di Priok, Menhub: Kita Tidak Boleh Cepat Puas

"Karena di sini sudah ada MRT, sudah ada LRT nanti ditambah, nanti ada BRT, dan ini menjadi suatu modal bagi Jakarta dan bagi kota-kota yang lain," kata Budi

Selain itu, lanjutnya, Presiden Jokowi juga menekankan agar pemerintah daerah ikut mendukung angkutan massal yang dibangun pemerintah pusat.

Salah satunya dengan membangun transportasi pengumpan (feeder) yang dapat membantu masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.

Menhub mencontohkan pada LRT Jabodebek. Dengan begitu, Pemda Bekasi, Pemda Bogor, dan Pemda DKI berkewajiban untuk meneruskan feeder baik itu berupa bus atau angkutan-angkutan lain.

"Tadi sudah disepakati bahwa pemda, baik Pemda Jakarta maupun Pemda Sumatera Selatan akan mendukung adanya feeder," ucap Budi.

Baca juga: Jokowi Tekankan Angkutan Massal Jadi Keharusan di Perkotaan

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga melaporkan kepada presiden terkait perkembangan pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) di DKI Jakarta.

Menurut Budi, investor dalam pembangunan MRT tidak hanya dari Jepang, tetapi juga dari Korea dan Inggris yang akan ikut masuk sebagai konsorsium.

"Kami rencanakan pada saat G20, ada signing antara pihak Indonesia itu Kemenhub dan DKI dan pihak Jepang, Korea, dan Inggris," ujar Menhub Budi.

Budi pun menyampaikan bahwa pihaknya akan mendukung visi Presiden Jokowi yang mengutamakan angkutan massal perkotaan dengan menjadikan DKI Jakarta sebagai contoh.

Sedangkan daerah-daerah lain di Tanah Air akan dimulai dengan studi kajian terkait angkutan massal.

"Tentu waktu dari pembangunan ini dikaitkan dengan kemampuan finansial dari pemerintah dan pemerintah daerah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com