Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut PSSI Langgar Aturan yang Dibuatnya Sendiri

Kompas.com - 02/11/2022, 22:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dan Polri tentang penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

Pasalnya, menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, PKS yang diinisiasi Polri itu justru melanggar aturan buatan PSSI dan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).

"PKS itu adalah desain pengamanan secara umum, bagaimana penyelenggaraan sepak bola oleh PSSI yang melibatkan kepolisian, tapi kalau kita baca secara substansi, isi PKS itu ya melanggar aturan dari PSSI maupun FIFA," kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Komnas HAM Ingin Temui FIFA di Swiss, Jelaskan Temuan soal Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM mengungkapkan, dalam penyusunan PKS tersebut, PSSI tidak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik kepada Polri.

Anam menyebutkan, PSSI juga tidak menawarkan konsep pengamanan yang sesuai dengan aturan FIFA atau sekadar menginformasikan mana hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh polisi.

"(Aturan) itu tidak dipertahankan oleh PSSI, PSSI juga enggak men-drafting itu bahkan menyerahkan proses pengamanannya kepada kepoilsian," kata Anam.

Pada akhirnya, PKS antara PSSI dan Polri pun menjadi dokumen resmi mengenai pedoman pengaturan keamanan dan keselamatan meski melanggar regulasi PSSI dan FIFA.

Baca juga: Komnas HAM: Polisi Tembakkan Gas Air Mata atas Kemauan Sendiri, Tak Koordinasi dengan Kapolres Malang

Hal inilah yang menyebabkan adanya penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam mengamankan pertandingan sepak bola seperti yang terjadi pada tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

"Ini memang secara problem serius, itu menjadi cikal bakal kenapa kok ada Brimob masuk, ada Brimob membawa gas air mata, ada barakuda di situ, ada Sabhara di situ dan sebagainya," kata Anam.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).

Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Baca juga: Komnas HAM: Total 45 Gas Air Mata Ditembakkan Aparat Saat Tragedi Kanjuruhan

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, tiga di antaranya personel Polri.

Mereka adalah berinisial WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu berinisial H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan berinisial BSA yang menjabat Kasat Sammapta Polres Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com