Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi IX DPR: Langgar Produksi Obat-obatan, Ancaman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 2 M

Kompas.com - 02/11/2022, 16:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Felly Estelita Runtuwene mengingatkan akan adanya ancaman pidana bagi setiap pelaku pelanggaran produksi obat-obatan.

Berdasarkan UU Kesehatan, Felly mengatakan, setiap orang dapat diancam pidana paling lama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar jika terbukti melanggar syarat produksi obat.

"Bahwa jika ada pelanggaran terhadap keamanan kesediaan farmasi, berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah," kata Felly dalam rapat kerja Komisi IX DPR yang membahas soal kasus gagal ginjal akut, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa BPOM terkait Izin Edar Obat Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Kemudian, Felly menambahkan, perusahaan farmasi juga dapat dikenakan sanksi pidana terkait hal ini dengan menerapkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

"Pasal 8 dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian material dan immaterial atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menggelar perkara mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak, Selasa (1/11/2022) siang di Bareskrim Polri.

"Iya tunggu dulu nanti hasilnya ya biar kita gelar dulu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Penyebab Gagal Ginjal Akut Belum Jelas, Anggota Komisi IX DPR Usul Bentuk Panja

Pipit mengatakan, gelar perkara akan dilakukan oleh sejumlah penyidik, sejumlah ahli medis, dan mengundang pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Gelar perkara itu, kata Pipit, dilakukan untuk mencari unsur pidana dan menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

"Meningkatkan mungkin ya dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan). Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nnti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif ya," ujar Pipit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com