JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berpesan kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma’Ruf untuk tidak terbawa arus.
Hal itu disampaikan Samuel saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sebelum memberikan pesan, Samuel meminta kedua terdakwa itu untuk menatap matanya. Sebab, ia melihat Ricky dan Kuat kerap menunduk saat persidangan berlangsung.
Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal Sampaikan Duka Cita ke Keluarga Brigadir J
“Buat Ricky sama Kuat, tolong lihat ke sini biar saya lihat kedua bola matamu,” ujar Samuel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
“Tolong lihat ke sini, saya berharap buat kalian berdua (yang) tadi sudah minta maaf,” ucap ayah Yosua itu.
Adapun dua terdakwa itu telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kedua orangtua dan keluarga besar Yosua atas peristiwa yang terjadi.
Atas permintaan maaf yang telah disampaikan di muka persidangan itu, Samuel hanya meminta keduanya agar tidak terbawa arus.
Samuel mengingatkan bahwa keduanya akan dimakan arus jika terus-menerus mengikuti arus.
“Jangan terbawa arus, kalau Anda berdua terbawa arus, Anda dimakan arus, paham?” tegas Samuel.
Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bertemu Keluarga Brigadir J
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Baca juga: Sampaikan Duka Cita ke Keluarga Brigadir J, Ricky rizal: Maafkan Kebodohan Saya
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.