Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Momen Kuat Ma'ruf Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J

Kompas.com - 02/11/2022, 13:42 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf bercucuran air mata saat meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Permintaan maaf itu dia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) dengan Kuat dan Ricky Rizal sebagai terdakwa.

"Saya Turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Yosua dan semoga Almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa," kata Kuat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: BERITA FOTO: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bertemu Keluarga Brigadir J

Ia sempat terbata-bata dan mengusap matanya yang mulai mengeluarkan air mata.

Suara Kuat kemudian terdengar bergetar. Ia tampak terus menunduk, tidak menatap langsung ayah dan ibu Brigadir J yang ada di ruang sidang.

"Serta keluarga besar diberi ketabahan," kata dia.

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan amarah saat menjadi saksi kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan amarah saat menjadi saksi kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuat kemudian bersumpah demi Tuhan dia tidak memiliki niat ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," kata Kuat.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: BERITA FOTO: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sebanyak 12 orang saksi termasuk orangtua Brigadir J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com