JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mahareza Risky Hutabarat, mengungkapkan awal perkenalannya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Adapun Reza dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu diungkapkan adik Yosua menjawab pertanyaan Katua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa perihal awal pertemuannya dengan dua terdakwa tersebut.
"Pertama ketemu awal di Jakarta 2020 yang ngenalin Yosua di Bangka. Bang Yos (Panggilan Yosua) bilang ini kerjanya sama bapak (Ferdy Sambo) juga, cuma itu saja," ungkap Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Ibu Brigadir J Sempat Hubungi Sambo Minta Penjelasan Kematian Anaknya, Tapi Nomornya Diblokir
Lantas, hakim Wahyu pun menanyakan kesan pertama saat Reza bertemu dengan dua terdakwa tersebut.
"Dari perjumpaan pertama, kesan terdakwa gimana?" tanya hakim Wahyu.
"Biasa saja awalnya," kata Reza.
Kemudian, Reza mengaku pernah bertemu kembali dengan terdakwa Kuat Ma’ruf tahun ini.
Pertemuan itu, kata dia, terjadi menjelang lebaran di rumah Sambo dan Putri Candrawathi yang berada di Jalan Saguling.
"Pertemuan kedua tahun 2022, saya mampir ke Saguling menjelang Lebaran saya bertemu dengan Om Kuat, saat Om Kuat mau ambil bingkisan di Saguling," papar Reza.
"Setiap saudara ke Saguling ketemu enggak sama Kuat?" tanya hakim lagi.
"Selama saya pindah ke daerah Saguling, saya tidak pernah lihat di Saguling," jawab Reza.
Baca juga: Ayah Brigadir J Ceritakan Rumahnya Didatangi Gerombolan Polisi yang Dipimpin Brigjen Hendra
Sementara itu, Reza mengaku kenal dengan terdakwa Ricky Rizal juga di rumah pribadi Sambo dan Putri di Jalan Saguling.
Kepada majelis hakim, Reza menuturkan bahwa pertemuannya dengan Ricky lebih sering dibanding dengan Kuat Ma’ruf.
"Lumayan lebih sering ketemu di Saguling," kata adik Brigadir Yosua itu.
Baca juga: Vera Ungkap Brigadir J Mau Jadi Ajudan untuk Menabung Mahar Pernikahan
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.