JAKARTA, KOMPAS.com - Opini tentang kesaksian Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri, yang berubah-ubah dalam persidangan terdakwa pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer memuncaki berita terpopuler.
Kesaksian Susi yang berubah-ubah dan beberapa di antaranya dibantah langsung oleh Eliezer dinilai bisa membongkar apa yang sesungguhnya terjadi di balik pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berita tentang ekspresi Ferdy Sambo saat melihat ayah dan ibu mendiang Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, masuk ke ruang sidang pada Selasa (1/11/2022) kemarin berada pada posisi kedua berita terpopuler.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan dalam Persidangan: Mohon Maaf, Pak
Berkali-kali hakim menegur Susi, ART keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, karena keterangannya yang terus berubah-ubah.
Beberapa kali pertanyaan hakim tak bisa dijawabnya dengan lancar, bahkan Susi terkesan bingung memberikan jawaban.
Apalagi ketika hakim menanyakan, siapa yang melahirkan anak Sambo yang terakhir? Untuk beberapa saat Susi terdiam seperti kebingungan.
Barangkali ia sedang mengingat-ingat, apakah pernah ada “briefieng” soal itu.
Karena dalam analisa liar yang berkembang, putra terakhir itu diduga bukan putra dari pasangan Sambo dan Putri, namun hal itu masih merupakan dugaan liar.
Namun dengan munculnya pertanyaan hakim kepada Susi dan melihat responsnya yang tidak spontan, seperti mengindikasikan adanya upaya “pihak tertentu” mengarahkan Susi untuk memberikan jawabannya sebagai saksi.
Bahkan jaksa curiga dengan jawaban Susi yang terus berubah-ubah, kemudian menanyakan apakah Susi menggunakan handsfree untuk komunikasi dengan orang lain?
Dan selanjutnya hakim menyindirnya dengan mengatakan, “beginilah kalau jawabannya “settingan”.
Tak sekali dua kali saja keterangan Susi membuat hakim geram.
Baca juga: Soal Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan, Febri Diansyah: Itu Bukan di Persidangan Putri
Bukan hanya karena ceritanya dianggap janggal, namun Susi juga dinilai berbelit dan berulang kali mengubah keterangan.
Hakim Wahyu bahkan harus memberi tekanan tegas, bahwa jika keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara menjadi tersangka baru di kasus Brigadir J, dan tuntutan hukumnya bagi saksi yang memberikan keterangan palsu alias berbohong adalah tujuh tahun penjara.
Puncaknya adalah ketika terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menilai keterangan Susi banyak bohongnya.
Baca juga: Tak Percaya Cerita Susi ART Ferdy Sambo soal Kejadian di Magelang, Hakim: Kau Pikir Kami Bodoh?