JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 14 lokasi, mulai dari rumah pribadi, kantor DPRD, dan 11 kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
“Secara maraton dari tanggal 24 hingga 28 Oktober, Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan diantaranya kediaman pribadi pihak terkait,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: PPP Pastikan Beri Bantuan Hukum ke Bupati Bangkalan yang jadi Tersangka KPK
Adapun sejumlah lokasi tersebut antara lain rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan.
Kemudian, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, penyidik menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Sosial, dan Badan Pendapatan Daerah.
“Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik,” ujar Ali.
Menurut Ali, sejumlah barang bukti yang diamankan diduga akan membuat peran para pelaku dalam perkara suap ini menjadi jelas.
KPK akan melanjutkan dengan menganalisis dan menyita sejumlah barang bukti tersebut.
“Untuk melengkapi pemberkasan perkara,” kata dia.
Baca juga: Suap Lelang Jabatan di Bangkalan, KPK Cekal 6 Orang Termasuk Bupati dan Kepala Dinas
KPK menggeledah rumah dinas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron pada Senin (24/10/2022). Penggeledahan dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka.
Alex mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.
Selain itu, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan atas nama Abdul Latif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Secara terpisah, Ali mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan. Selain itu, KPK telah mencegah 6 orang tersebut.
"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.