Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/11/2022, 11:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 14 lokasi, mulai dari rumah pribadi, kantor DPRD, dan 11 kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Secara maraton dari tanggal 24 hingga 28 Oktober, Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan diantaranya kediaman pribadi pihak terkait,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: PPP Pastikan Beri Bantuan Hukum ke Bupati Bangkalan yang jadi Tersangka KPK

Adapun sejumlah lokasi tersebut antara lain rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan.

Kemudian, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, penyidik menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Sosial, dan Badan Pendapatan Daerah.

“Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik,” ujar Ali.

Menurut Ali, sejumlah barang bukti yang diamankan diduga akan membuat peran para pelaku dalam perkara suap ini menjadi jelas.

KPK akan melanjutkan dengan menganalisis dan menyita sejumlah barang bukti tersebut.

“Untuk melengkapi pemberkasan perkara,” kata dia.

Baca juga: Suap Lelang Jabatan di Bangkalan, KPK Cekal 6 Orang Termasuk Bupati dan Kepala Dinas

KPK menggeledah rumah dinas Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron pada Senin (24/10/2022). Penggeledahan dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alex mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.

Selain itu, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan atas nama Abdul Latif ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Secara terpisah, Ali mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan. Selain itu, KPK telah mencegah 6 orang tersebut.

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Bacawapres Prabowo Segera Ditentukan

Airlangga Sebut Bacawapres Prabowo Segera Ditentukan

Nasional
Alex Sebut Sebut Bukan Pimpinan KPK yang Temui Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI

Alex Sebut Sebut Bukan Pimpinan KPK yang Temui Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI

Nasional
Kritik Pemerintah, Sejumlah Anggota DPR Nilai Percepatan Pilkada Proyek Coba-coba

Kritik Pemerintah, Sejumlah Anggota DPR Nilai Percepatan Pilkada Proyek Coba-coba

Nasional
Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

Nasional
Prabowo Sebut SBY Beri Fondasi Kuat bagi Jokowi Lanjutkan Pembangunan

Prabowo Sebut SBY Beri Fondasi Kuat bagi Jokowi Lanjutkan Pembangunan

Nasional
Ledakan di RS Eka Hospital, Polri Sebut Alat MRI 'Overheat'

Ledakan di RS Eka Hospital, Polri Sebut Alat MRI "Overheat"

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Megawati Ingin Buat Peta 12 Wilayah Tumbuhan RI

Sekjen PDI-P Ungkap Megawati Ingin Buat Peta 12 Wilayah Tumbuhan RI

Nasional
Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Polri: Situasi Sudah Kondusif

Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Polri: Situasi Sudah Kondusif

Nasional
Elite PDI-P Bocorkan Ada Kandidat Cawapres Ganjar Selain Mahfud dan Sandiaga Uno

Elite PDI-P Bocorkan Ada Kandidat Cawapres Ganjar Selain Mahfud dan Sandiaga Uno

Nasional
Djarot Anggap Demokrat Batal Dukung Ganjar bukan Karena Megawati Belum Bertemu SBY

Djarot Anggap Demokrat Batal Dukung Ganjar bukan Karena Megawati Belum Bertemu SBY

Nasional
Momen SBY Nyanyi Lagu Tipe-X 'Kamu Ngga Sendirian' Khusus untuk Prabowo

Momen SBY Nyanyi Lagu Tipe-X "Kamu Ngga Sendirian" Khusus untuk Prabowo

Nasional
Terima Dukungan Demokrat Sebagai Capres, Prabowo: Tidak Akan Saya Kecewakan

Terima Dukungan Demokrat Sebagai Capres, Prabowo: Tidak Akan Saya Kecewakan

Nasional
Jokowi Sebut Jalan Tol Balikpapan-IKN Rampung Pertengahan 2024

Jokowi Sebut Jalan Tol Balikpapan-IKN Rampung Pertengahan 2024

Nasional
PDIP Hormati Keputusan Bawaslu Jika Gibran-Bobby Disebut Langgar UU Pemilu

PDIP Hormati Keputusan Bawaslu Jika Gibran-Bobby Disebut Langgar UU Pemilu

Nasional
Salam Hormat AHY Tandai Demokrat Resmi Dukung Prabowo di Pilpres

Salam Hormat AHY Tandai Demokrat Resmi Dukung Prabowo di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com