JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pelat nomor dengan kode akhir RF bakal dibenahi oleh Polri.
Masyarakat sebelumnya kerap mengeluhkan sikap para pengguna mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan akhiran RF.
Sebab warga sipil yang menggunakan pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya.
Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF alias Pelat Dewa
Hal itu diperburuk dengan sikap pemilik mobil dengan pelat RF yang kerap memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya.
Akibat persepsi negatif terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah "Pelat Dewa" di kalangan pengguna jalan.
Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.
Baca juga: Mengenal Nomor Kendaraan Khusus RF
Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:
Baca juga: Pelat RF Pakai Rotaror dan Arogan di Jalan, Siap-siap STNK Dicabut
Pelat nomor yang tergolong masuk ke dalam golongan khusus atau rahasia untuk penggunaan kementerian atau lembaga negara harus memiliki 4 angka.
Di sisi lain, masyarakat diperbolehkan untuk memilih menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang diinginkan.
Akan tetapi, masyarakat yang berminat untuk menggunakan NRKB pilihan harus membayar biaya lebih mahal, seperti diatur dalam PP Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca juga: Pelaku Pemukulan di Tol Pakai Mobil Pelat RFH, Siapa Pengguna Pelat RF?
Rincian biaya penggunaan NRKB pilihan adalah sebagai berikut:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
(Penulis : Dandy Bayu Bramasta | Editor : Rendika Ferri Kurniawan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.