JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, yang akan menghadirkan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai saksi dinilai baik bagi kedua belah pihak dalam proses peradilan.
Sebab dengan menghadirkan kedua pihak itu diharapkan berdampak positif dalam proses mencari keadilan bagi kedua belah pihak.
"Keluarga mendiang Y bisa secara langsung mengeluarkan unek-unek mereka, dan majelis hakim plus publik bisa menyaksikan keotentikan suasana batiniah keluarga tersebut," kata ahli psikologi forensik Reza indragiri Amriel saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Kisah Kasih Vera dan Brigadir J Kandas karena Sang Kekasih Dibunuh
Menurut Reza dalam kesempatan persidangan itu keluarga Yosua bisa menyampaikan keluh kesah yang mereka rasakan akibat peristiwa berdarah itu.
"Atas dasar itu, persidangan yang menghadap-hadapkan keluarga mendiang Y dan terdakwa FS bisa dipandang sebagai langkah positif," ujar Reza.
"Bahkan, menyaksikan hal itu juga bisa secara positif memengaruhi kerja hakim," sambung Reza.
Menurut Reza, dalam proses hukum acara pidana di Indonesia, kedudukan pelaku dan korban seolah "dirampas" dan digantikan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.
Baca juga: Ketika Richard Eliezer Bersimpuh dan Menangis di Kaki Orangtua Brigadir J...
Hal itu, kata Reza, membuat pelaku dan korban tidak punya ruang untuk berinteraksi langsung.
"Padahal, sejatinya, merekalah pihak yang paling berkepentingan atas proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Reza.
Reza menambahkan, hal itu pula yang dianggap mengakibatkan pelaku dan korban tidak merasa lega dalam proses hukum yang dijalani.
"Hukum seakan berjarak dari diri mereka. Wajar kalau kemudian, terutama korban, tidak bisa merasakan bagaimana hukum bekerja dalam konteks therapeutic justice, proses hukum (persidangan) tidak melegakan, tidak menghadirkan penawar atas berbagai luka batin," papar Reza.
Sebab pada pekan lalu majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta 2 terdakwa lain yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang itu nantinya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 12 saksi, yang sebagian besar adalah keluarga mendiang Yosua.
Nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).
Baca juga: 5 Kesaksian Vera Kekasih Brigadir J: Dari Pengakuan Terbelit Masalah hingga Percakapan Terakhir