JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengaku diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah jadi dalam bentuk draf meski proses tanya jawab belum berlangsung.
Romer menjelaskan, draf tersebut didapat saat penyidik meminta BAP kepada para ajudan Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah ada arahan dari penyidik saat proses pembuatan BAP. Romer dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Anda dapatkan draf BAP yang sudah jadi?" tanya Jaksa.
"Siap sama (mendapat draf)," jawab Romer dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Romer pun membenarkan bahwa di dalam BAP itu sudah tersusun jawaban.
Romer mengatakan, dalam BAP sudah tertulis para ajudan tidak mendengar suara tembakan dan sebagainya.
Selain itu, ia juga disuruh menandatangani BAP tanpa bertanya. Padahal, menurutnya, BAP yang disodorkan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sebab, ia mengaku mendengar suara tembakan.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan dalam Persidangan: Mohon Maaf Pak
Namun, dalam BAP Romer disebut tidak mendengar suara tembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, pada saat kematian Brigadir J.
Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Daden Ungkap Ferdy Sambo Akan Bela Bharada E walaupun Pangkat dan Jabatan Jadi Taruhan
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Tak Percaya Cerita Susi ART Ferdy Sambo soal Kejadian di Magelang, Hakim: Kau Pikir Kami Bodoh?
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.