JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (31/10/2022) hari ini.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu pengacara Brigjen Hendra, Ragahdo Yosodiningrat.
"Informasinya demikian (sidang etik 31 Oktober 2022)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Akan Disidang Etik Senin, 31 Oktober 2022
Adapun sidang KKEP akan menentukan nasib karier Hendra di institusi kepolisian. Rencana sidang etik terhadap Hendra juga sudah ditunda tiga kali oleh pihak Polri.
Sidang etik terhadap Hendra digelar sebagai buntut dari pelanggaran etiknya terkait penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ragahdo menegaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah mendapatkan permintaan dari Divisi Propam Polri agar Hendra disidang etik pada Senin hari ini.
"Sesuai pernyataan hakim kemarin juga bahwa majelis (hakim) telah mendapatkan permohonan bon tahanan dari Kadivpropam untuk keperluan dilakukannya sidang etik terhadap Hendra Kurniawan Senin mendatang," ujar dia.
Majelis Hakim PN Jaksel juga mengatakan hal serupa sebelum menutup persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Soal Penghilangan CCTV, Hendra Kurniawan: Kami Hanya Laksanakan Perintah Sambo
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel Suhel mengatakan, Kapala Divisi (Kadiv) Propam Porli Irjen Syahardiantono sudah mengirimkan permohonan kepada majelis hakim untuk bisa menggelar sidang etik terhadap Hendra.
“Ada permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin,” kata hakim Suhel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Hal itu membuat sidang lanjutan pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi terkait kasus perintangan penyidikan kasus Hendra bakal ditunda hingga Kamis (3/11/2022).
Adapun Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, sejumlah polisi yang terlibat dan berkomplot dengan Sambo untuk menutupi kasus itu.
Setidaknya, ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: Soal Penghilangan CCTV, Hendra Kurniawan: Kami Hanya Laksanakan Perintah Sambo
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga menjadi terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J.
Nantinya, setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka di antaranya adalah 4 tersangka obstruction of justice, yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, ada sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak profesional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.