JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Alex Denni mengatakan, pemerintah segera menggelar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes).
Menurut dia, rekrutmen PPPK nakes 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar, salah satunya eks tenaga honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata dia dilansir dari siaran pers di laman resmi Kementerian PAN-RB, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Menurut dia, pelaksanaan rekrutmen PPPK nakes tahun 2022 ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex mengungkapkan, dalam prosesnya nanti, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain, pertama, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis
Kedua, berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
Ketiga, penyandang disabilitas.
Keempat, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
Kelima, pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” kata Alex.
Lebih lanjut Alex menyampaikan, dalam pengadaan PPPK 2022, terdapat jenis jabatan fungsional (JF) nakes yang mensyaratkan surat tanda registrasi (STR).
“Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022,” ujar dia.
Baca juga: PPPK Nakes 2022, Ini 5 Kriteria Pelamar yang Bisa Dapatkan Afirmasi
Lampiran tersebut dapat diunduh di laman resmi Kemenpan RB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.