Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2022, 15:48 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pekerja rumahan penguji Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, permintaan permohonan tersebut sebagai pendapat dan rekomendasi Komnas Perempuan dalam permohonan persidangan itu.

"Dalam penyampaian keterangan ahli, Komnas Perempuan menyampaikan pendapat dan rekomendasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan para pemohon dapat diterima," kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Jadikan Kami Pekerja Tetap Sesuai UU Ketenagakerjaan

Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan para pemohon mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam menguji undang-undang ketenagakerjaan.

Meskipun para pemohon ini tidak berstatus sebagai pekerja dalam sebuah perusahaan, tetapi sebagai pekerja rumahan semata.

Andy juga meminta agar MK menyatakan Pasal 1 ayat 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bisa menyatakan para pekerja rumahan adalah pekerja yang sah menurut undang-undang itu.

"Keempat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," imbuh Andy.

Baca juga: Pemerintah Ajukan 7 Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Terakhir, Komnas Perempuan meminta agar Hakim memutuskan permohonan tersebut secara adil.

"Apabila yang mulia Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Andy.

Sebagai informasi, lima tenaga kerja rumahan mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan yang disampaikan ke MK pada 21 Juli 2022 dengan nomor perkara 75/PUU-XX/2022.

Lima orang tersebut yaitu Muhayati, Een Sunarsih, Dewiyah, Kurniyah dan Sumini.

Mereka mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan karena dalam UU tersebut pekerja rumahan tidak ditempatkan sebagaimana pekerja pada perusahaan atau badan usaha.

Baca juga: Suharso: UU Ketenagakerjaan Kurang Adaptif terhadap Permintaan Investor

Ada dua poin petitum yang diajukan kelima tenaga kerja rumahan tersebut.

Pertama, menyatakan pekerja yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan termasuk pekerja rumahan karena memiliki hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Kedua, menyatakan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan kalimat "hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com