Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/10/2022, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Baety Adhayati mengatakan, banyak korban kekerasan seksual baik anak-anak dan perempuan takut melapor.

Hal ini dilandasi karena beberapa alasan, yaitu menerima ancaman dari pelaku, pelaku merupakan orang terdekat di lingkungannya, adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku, atau karena stigma di masyarakat.

Baca juga: Kekerasan terhadap Anak Capai 11.952 Kasus, Mayoritas Kekerasan Seksual

Ia menyampaikan, alasan-alasan ini pun membuat penanganan terhadap korban kekerasan seksual menjadi sulit. Salah satunya, ada keluarga yang memilih pindah setelah anaknya mendapat kekerasan karena stigma tetangga dan orang-orang sekitar.

"Banyak kasus yang akhirnya loss (penanganannya) juga karena keluarga pindah akibat stigma dari lingkungan sosialnya, atau kemudian si anak akhirnya putus sekolah. Nah ini harus kita soroti," kata Baety dalam konferensi pers secara daring, Jumat (28/10/2022).

Baety menjelaskan, korban kekerasan seksual takut melapor karena biasanya diancam oleh pelaku. Ancamannya bervariasi, yakni diancam akan disebar informasi beserta videonya di lingkungan sekolah, atau korban dan keluarganya diancam akan dibunuh.

Kemudian, alasan lain korban tidak mau melapor adalah pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat. Dalam beberapa kasus, pelakunya bahkan merupakan anggota keluarga, baik ayah kandung atau ayah tiri, hingga saudara laki-lakinya.

"Atau kadang-kadang justru lingkungan-lingkungan yang kita tidak sadari, misal seperti guru ngaji, itu ternyata ada juga kasusnya. Mereka enggak nyangka atas situasi yang terjadi, padahal ini masih keluarga atau tetangga," ucap Baety.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual di Depok Disebut Om Badut, Ini Alasannya

Selanjutnya, ada relasi kuasa atau hubungan kuat antara pelaku dan korban. Biasanya korban berada pada posisi atau struktur yang lebih lemah daripada pelaku.

Relasi kuasa ini kerap ditemukan pada kekerasan seksual di lingkungan sekolah dalam beberapa kasus terakhir, misalnya antara guru dengan murid.

"Kemudian ada stigma yang lazim yang ada di masyarakat, pola pikir masyarakat yang menilai bahwa ketika seseorang menjadi korban kekerasan seksual, berarti sudah ada kerusakan pada alat kelamin," tutur Baety.

Situasi-situasi yang tidak ideal dan tidak merangkul korban lantas membuat korban semakin terkekang. Mereka menerima dampak yang berlipat ganda, baik secara fisik maupun secara emosional akibat kekerasan seksual tersebut.

"Justru yang harus kita cermati adalah apakah ada dampak psikologis terhadap korban? Itu justru lebih krusial. Dampaknya nanti bisa berhenti sekolah dan timbul penyakit menular seksual. Ini seharusnya lebih kita perhatikan dibanding stigma masyarakat," jelas Baety.

Baca juga: Kronologi Kekerasan Seksual pada Remaja di Pekapuran Depok, Korban Dicekoki Minuman dan Obat Keras...

Sebagai informasi sepanjang tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan mencapai 11.952. Sebanyak 58,6 persen atau 7.004 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 8.478 kasus, sebanyak 15 persen atau 1.272 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Nasional
'Kick Off' Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

"Kick Off" Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

Nasional
Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Nasional
Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Nasional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Nasional
Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Nasional
Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Nasional
Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke