Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/10/2022, 14:03 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat mengaku lega setelah memberi kesaksian perihal apa yang ia ketahui mengenai kematian kakak kandungnya dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan Reza ketika ditanya presenter program ROSI Kompas TV, Rosiana Silalahi mengenai perasaannya usai menjadi saksi untuk Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Diketahui, Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: AKBP Arif Mengaku Terancam oleh Ferdy Sambo, Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J

Di hadapan majelis hakim, Reza sempat mengungkapkan bagaimana kesulitannya saat ia tidak diperkenankan melihat jenazah kakaknya untuk terakhir kalinya.

“Yang pasti selesai jadi saksi rasanya kayak sedikit plong sih, udah ngomong semuanya, kayak selama ini kan masih diam aja tapi pas persidangan kemarin kita ungkapin semuanya gitu,” tutur Reza kepada Rosi dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (27/10/2022) malam.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan 12 orang saksi dari pihak keluarga dalam sidang tersebut.

Baca juga: Hari Ini, Arif Rachman Akan Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Ke-12 saksi yang dimaksud adalah mereka yang telah memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka terdiri dari pengacara hingga keluarga Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak datang secara langsung ke pengadilan bersama dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Selain itu, saksi lainnya yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu.

Baca juga: Gambar dari Kamera CCTV Perlihatkan Saat Brigadir J Masih Hidup dan Berdiri di Taman

Kepada Rosi, Reza juga mengaku tidak memiliki rasa dendam terhadap Eliezer yang diduga menembak kakaknya atas perintah Ferdy Sambo.

Adapun dalam kesaksiannya, Reza menceritakan bahwa ia sempat dihalangi untuk melihat jenazah kakaknya dalam peti. Reza mengaku dihalangi oleh sejumlah petugas kepolisian yang membawa jenazah Brigadir J ke Jambi.

“Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," ungkap Reza dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Reza mengaku sempat bersikap keras untuk bisa melihat jenazah kakaknya itu untuk terakhir kalinya. Hal itu disampaikan secara emosional di persidangan.

Baca juga: Ketua RT-Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga Jadi Saksi di Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Bahkan, Reza terlihat menangis menceritakan peristiwa tersebut. Ia mengaku hanya melihat sebentar ketika detik-detik jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti.

Itupun setelah memohon bantuan polisi yang mengurus mendiang kakaknya untuk bisa melihat jenazah Brigadir J.

"Izin komandan, saya ingin mengangkat Abang saya yang terakhir Komandan, izin Komandan. Kemudian, almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," kata Reza.

Dalam kasus ini, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ipda Munafri Sempat Duga Ada Penangkapan Teroris di Duren Tiga Setelah Brigadir J Ditembak di Rumah Sambo

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Nasional
'Kick Off' Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

"Kick Off" Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

Nasional
Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Nasional
Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Nasional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Nasional
Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Nasional
Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Nasional
Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Politikus Demokrat Curiga Mahfud Punya Motif Politik di Balik Laporan Transaksi Rp 349 T

Politikus Demokrat Curiga Mahfud Punya Motif Politik di Balik Laporan Transaksi Rp 349 T

Nasional
Jokowi Minta Buka-bukaan soal Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Jangan Ditutupi!

Jokowi Minta Buka-bukaan soal Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Jangan Ditutupi!

Nasional
Pro dan Kontra Partisipasi Israel di Piala Dunia U-20, Mahfud: Kita Jalani untuk Cari Jalan Keluar

Pro dan Kontra Partisipasi Israel di Piala Dunia U-20, Mahfud: Kita Jalani untuk Cari Jalan Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke