Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 4 Zat Pelarut Tambahan Obat Sirup, BPOM: Tidak Dilarang, Ada Batasan

Kompas.com - 28/10/2022, 12:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi pernyataan Kepala BPOM Penny K. Lukito soal empat zat pelarut tambahan dalam obat sirup.

BPOM menyatakan tidak pernah melarang empat zat pelarut tambahan dalam sirup obat. Adapun 4 zat pelarut tambahan itu meliputi propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Namun, ada batasan cemaran etilen glikol dari 4 pelarut tambahan tersebut. BPOM menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG dari zat parut tambahan sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

"Empat jenis pelarut yang dimaksud Kepala BPOM adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang tidak dilarang digunakan dalam obat sirup," kata BPOM dalam klarifikasinya, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Update BPOM: 198 Jenis Obat Sirup Aman Dikonsumsi

"BPOM tidak pernah menyebut pelarangan penggunaan empat pelarut tersebut," sambungnya.

Adapun saat ini berdasarkan edaran Kemenkes, ada 156 obat sirup yang boleh diresepkan kembali karena tidak mengandung empat zat pelarut tambahan tersebut.

Tidak adanya zat pelarut tambahan menandakan obat sirup bebas dari cemaran etilen glikol, meski obat-obatan sirup yang mengandung empat zat pelarut belum tentu tidak aman tergantung ambang batas cemarannya.

Baca juga: Kemenkes Izinkan Lagi Penggunaan 156 Obat Sirup, Aman dari Zat Pelarut Tambahan

Surat edaran yang dimaksud adalah SE Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022

"Terdapat daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali yaitu obat sirup yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM," beber BPOM.

Sebelumnya dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022), Penny menuturkan pemerintah dengan kehati-hatian baru membolehkan konsumsi produk sirup yang tidak mengandung 4 zat pelarut tambahan.

Baca juga: BPOM: 2 Perusahaan Farmasi Miliki Kandungan EG dan DEG Sangat Tinggi, Sangat Toxic

Kendati begitu, Penny menyebut, instruksi tersebut bukan berarti melarang penggunaan empat zat pelarut tambahan selama mematuhi aturan ambang batas yang ada.

"Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian maka sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirup," ujar Penny dalam konferensi pers.

"Tapi dengan keluarnya surat edaran dari Kemenkes artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan 4 jenis pelarut tersebut," jelas Penny lagi.

Sejauh ini, BPOM telah merilis lagi sirup obat yang tidak mengandung empat zat pelarut tambahan berdasarkan data registrasi BPOM. Jumlahnya kini bertambah menjadi 198 produk obat sirup, dari sebelumnya hanya 133 obat sirup berdasarkan data registrasi.

Tambahan 65 obat hasil penelusuran ini menambah jumlah obat yang tidak menggunakan 4 pelarut. Dalam daftar ini termasuk obat hasil verifikasi data registrasi termasuk obat yang masih dalam proses perpanjangan Izin Edar (renewal) dan registrasi variasi di BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com