KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah untuk satu tahun.
Untuk tahun 2022, tanggal merah dan cuti bersama ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.
Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan November 2022
Tanggal merah November 2022
Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, tidak ada tanggal merah di bulan November 2022.
Dengan begitu, hingga akhir tahun nanti, hanya tersisa satu tanggal merah di tahun 2022, yaitu Hari Natal yang dirayakan pada tanggal 25 Desember.
Akan tetapi, tanggal merah tersebut jatuh di akhir pekan atau pada hari Minggu.
Hari nasional bulan November 2022
Walaupun tidak ada tanggal merah, namun ada sejumlah hari nasional yang diperingati pada bulan November. Hari nasional di bulan November tersebut, yakni:
- 1 November: Hari Inovasi Indonesia
- 2 November: Hari Penghapusan siaran analog Indonesia
- 3 November: Hari Kerohanian
- 5 November: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
- 7 November: Hari Wayang Nasional
- 8 November: Hari Tata Ruang Nasional
- 10 November: Hari Ganefo
- 10 November: Hari Pahlawan
- 11 November: Hari Bangunan Indonesia
- 11 November: Hari Belanja Online Nasional
- 12 November: Hari Kesehatan Nasional
- 12 November: Hari Ayah Nasional
- 14 November: Hari Brigade Mobil (Brimob)
- 18 November: Milad Muhammadiyah
- 22 November: Hari Perhubungan Darat
- 25 November: Hari Guru Nasional
- 28 November: Hari Menanam Pohon Indonesia
- 28 November: Hari Dongeng Nasional
- 29 November: Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.