JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia HAM, Munafrizal Manan, menyatakan belum mengetahui apakah pemerintah memberikan santunan terhadap keluarga korban meninggal akibat kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia.
"Bagaimana kebijakan pemerintah terhadap korban yang sudah meninggal dunia tersebut? Apa ada kebijakan memberikan santunan kerohiman kepada mereka?" kata Munafrizal dalam jumpa pers bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirup yang disiarkan secara daring, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Harus Ada yang Bertanggung Jawab atas Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Selain itu, Munafrizal menyatakan Komnas HAM sependapat dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sikap pemerintah terhadap para korban dan keluarganya.
Salah satunya adalah dengan menggratiskan biaya perawatan korban di rumah sakit.
"Terutama yang sekarang masih dirawat di rumah sakit agar digratiskan. Jadi ini saya kira perlu dilakukan walau kami tahu ini bukan ranah BPOM tapi pemerintah," ucap Munafrizal.
Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Berencana Bentuk Timsus untuk Cegah Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Akut
Munafrizal juga meminta supaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selalu menyampaikan perkembangan informasi terkini kepada masyarakat terkait kasus gagal ginjal akut misterius.
"Yang penting juga, untuk selalu menyampaikan update informasi ke publik sehingga kami berharap agar penyampaiannya disampaikan setransparan mungkin sehingga kita bisa tahu pasti bagaimana perkembangan terhadap masalah ini," ujar Munafrizal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan hingga 26 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia mencapai 269.
Baca juga: Kemenkes: 143 Kasus Gagal Ginjal Akut Tidak Bisa Buang Air Kecil
Jumlah pasien yang dirawat kini mencapai 73 orang. Sebanyak 157 orang atau 58 persen dari total pasien dinyatakan meninggal dunia dan 39 pasien sembuh.
Kemenkes menyatakan, sebanyak 143 pasien atau 53 persen dari total 269 pasien gagal ginjal akut misterius mengeluh tidak bisa buang air kecil (BAK).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan, adanya gejala tidak bisa buang air kecil (anuria) menandakan pasien sudah masuk stadium 3 atau berat.
Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Jadi 269, Berikut Sebarannya Tiap Provinsi
Secara rinci, DKI Jakarta mendominasi kasus gangguan ginjal akut misterius ini.
Berikut ini sebaran kasus gagal ginjal akut misterius per provinsi:
DKI Jakarta: 57 kasus
Jawa Barat: 36 kasus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.