Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2022, 08:41 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut akan digelar pada hari ini, Kamis (27/10/2022).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang bakal digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.

"Teknis pemeriksaan (saksi) nanti ditentukan majelis setelah mendengar pendapat JPU dan penasehat hukum terdakwa," kata Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Berdasarkan informasi, ada sepuluh saksi yang akan didengarkan kesaksiannya dalam dua sidang tersebut.

Baca juga: Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan dkk Tak Berwenang Menyidik Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, ada tujuh terdakwa dalam kasus ini selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Mereka adalah Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah terdakwa Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” papar jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” lanjut jaksa.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 233 jo Pasal 55, subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang- barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata jaksa.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Agus Nurpatria Rangkul Irfan Widyanto Tunjuk CCTV Mana Saja yang Mesti Dirusak

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Sedang Mancing saat Dipanggil Sambo Usai Habisi Brigadir J

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bawaslu Sebut Gibran Dkk Langgar UU Pemilu, PDI-P: Kita Taati Aturan

Bawaslu Sebut Gibran Dkk Langgar UU Pemilu, PDI-P: Kita Taati Aturan

Nasional
Data Intelijen soal Parpol Dinilai Ancaman Serius Proses Pemilu 2024

Data Intelijen soal Parpol Dinilai Ancaman Serius Proses Pemilu 2024

Nasional
Airlangga Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Hasto: Sudah Dicermati

Airlangga Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Hasto: Sudah Dicermati

Nasional
'Dissenting Opinion', Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

"Dissenting Opinion", Albertina Ho Nilai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Langgar Etik

Nasional
BRIN Sebut Data Intelijen soal Parpol Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan

BRIN Sebut Data Intelijen soal Parpol Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan

Nasional
Wamentan Diisukan Ditampar Prabowo di Istana, Kementan Bantah Ada Rapat Bersama

Wamentan Diisukan Ditampar Prabowo di Istana, Kementan Bantah Ada Rapat Bersama

Nasional
Setelah Deklarasi Anies-Cak Imin, 2 Lowongan Bacawapres Akan Goyang Koalisi Lagi?

Setelah Deklarasi Anies-Cak Imin, 2 Lowongan Bacawapres Akan Goyang Koalisi Lagi?

Nasional
Polri Buru Suami Selebgram Nur Utami yang Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Polri Buru Suami Selebgram Nur Utami yang Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Jokowi 'Ground Breaking' Hotel Nusantara Bintang Lima di IKN

Jokowi "Ground Breaking" Hotel Nusantara Bintang Lima di IKN

Nasional
PDI-P Buka Peluang Pertemukan Megawati dan Prabowo Bahas Pilpres 2024

PDI-P Buka Peluang Pertemukan Megawati dan Prabowo Bahas Pilpres 2024

Nasional
Hari Pencoblosan di Puncak Musim Hujan, KPU Siapkan Manajemen Risiko Bencana

Hari Pencoblosan di Puncak Musim Hujan, KPU Siapkan Manajemen Risiko Bencana

Nasional
KPK Cecar Karo Humas MA Soal Pertemuan Hasbi Hasan dengan Tamunya

KPK Cecar Karo Humas MA Soal Pertemuan Hasbi Hasan dengan Tamunya

Nasional
Gerindra Belum Kepikiran Duetkan Prabowo dengan Ganjar di Pilpres 2024

Gerindra Belum Kepikiran Duetkan Prabowo dengan Ganjar di Pilpres 2024

Nasional
Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Nasional
Deretan Pengakuan Anies soal Gangguan dan Tekanan ke Para Pendukungnya...

Deretan Pengakuan Anies soal Gangguan dan Tekanan ke Para Pendukungnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com