JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kepala unit (kanit) di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri AKBP Aditya Cahya membeberkan awal mula pihaknya mendeteksi adanya upaya penghilangan barang bukti DVR CCTV oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Aditya saat diperiksa sebagai saksi di sidang terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto.
Awalnya, Aditya menjelaskan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri diperintahkan untuk memeriksa barang bukti digital yang berkaitan dengan kematian Brigadir J.
"Dittipidsiber Polri diperintahkan timsus, kami memeriksa barang bukti digital sehubungan kasus Yosua," ujar Aditya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Hakim Cecar Satpam Kompleks Polri, Sebut Hilangnya Bukti CCTV Bisa Dicegah jika Punya Keberanian
Aditya memaparkan barang bukti digital yang diperiksa oleh Siber Polri, antara lain CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, saat CCTV dicek Puslabfor Bareskrim Polri, tidak ditemukan data rekaman apa pun.
"Kami terima informasi bahwa CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim kosong, jadi data enggak ada, dan enggak bisa diakses. Dari dasar itu, kami melakukan penyelidikan. Saya langsung komunikasi sama Pak Marjuki (satpam Komplek Polri Duren Tiga)," kata Aditya.
Setelah mendapati DVR CCTV kosong, Aditya langsung mendatangi Komplek Duren Tiga. Di sana, Aditya bertemu Marjuki.
Baca juga: Ambil DVR CCTV, AKP Irfan Disebut Halangi Satpam Lapor ke Ketua RT
Menurut Aditya, saat ditanya apakah ada yang mengambil DVR CCTV, Marjuki mengakui memang ada yang mengambilnya pada 9 Juli 2022, atau sehari setelah Brigadir J tewas.
Mendengar laporan Marjuki dan temuan Puslabfor, Aditya lantas melapor kepada pimpinan.
"Saya lapor pimpinan. Lalu, pimpinan konsolidasi lakukan gelar kecil pidana apa. Setelah itu, diputuskan membuat laporan (polisi) hilangnya barang bukti milik publik terkait DVR," kata Aditya.
Saat ditanya Aditya, Marjuki mengaku tidak kenal siapa yang melakukan penghilangan rekaman DVR CCTV tersebut.
Belakangan, terungkap bahwa DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga diambil oleh AKP Irfan Widyanto.
Kemudian, dalam dakwaan Irfan Widyanto, Ferdy Sambo disebut memerintahkan agar CCTV dimusnahkan.
Dalam rekaman CCTV itu disebut ada bukti bahwa korban Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga.
Padahal, dalam keterangan awal kepada sejumlah bawahannya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir J sudah meninggal saat ia tiba di rumah dinas.
Baca juga: Praperadilan AKP Irfan Widyanto Dinyatakan Gugur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.