JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim mencecar Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dalam sidang keterangan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tersebut Hakim bertanya kepada Zapar kapan terakhir melihat rekaman CCTV di kompleks tempatnya bertugas.
"Sudah lama pak, jarang kita periksa," kata Zapar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Mendapatkan jawaban Zapar seperti itu, Hakim menaikan nada suaranya.
"Kamu kan Satpam, terus datang setiap hari itu ngapain? Kalau satpam ada enggak biasanya datang setiap hari, cek CCTV, cek dulu di monitor berfungsi atau tidak, ada enggak kamu lihat seperti itu?," tanya Majelis Hakim.
"Nggak pernah pak," jawab Zapar.
"Memang bukan tugas kamu itu?" tanya Majelis Hakim lagi.
"Ya tugas kita, cuma kalau saya langsung menanyakan ke rekan saya," kata Zapar.
Majelis Hakim kemudian kembali mencecar Zapar dengan mengatakan bahwa melihat isi rekaman CCTV dan memeriksanya secara berkala adalah tugas seorang satpam.
Hakim mencontohkan CCTV yang ada di kawasan PN Jakarta Selatan juga dicek langsung oleh petugas keamanan.
Baca juga: Ambil DVR CCTV, AKP Irfan Disebut Halangi Satpam Lapor ke Ketua RT
Kemudian, Majelis Hakim kembali menanyakan kapan terakhir CCTV diperiksa oleh Zapar.
"Terakhir kali melihat pas awal Januari kalau enggak salah," jawab Zapar.
Majelis Hakim terlihat kecewa dengan menjawab "Dah! Lama! Gimana (sudah sangat lama di bulan) Januari," kata Hakim.
Hakim kemudian menanyakan, mengapa Zapar tidak melaporkan langsung kepada Ketua RT terkait penggantian DVR CCTV yang dilakukan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Zapar menjawab singkat tidak melapor segera. Kemudian, ia menjelaskan tidak melihat seara langsung penggantian DVR karena berada di luar pos satpam saat penggantian berlangsung.
Baca juga: AKP Irfan Bantah Satpam Soal Halangi Lapor RT Saat Ambil DVR CCTV
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.