JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru.
Senin, 24 Oktober 2022, Komnas HAM menyatakan akan mengirimkan surat secara langsung terkait permintaan keterangan kepada otoritas tertinggi sepakbola dunia atau FIFA.
"Kami akan mengirimkan surat permintaan (keterangan) resmi kepada FIFA yang pada pokoknya meminta keterangan terkait komitmen FIFA terhadap HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (24/10/2022).
Beka menegaskan, permintaan keterangan yang akan dilakukan Komnas HAM RI berkaitan dengan statuta FIFA yang dikeluarkan pada 2017.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: CCTV Area Parkir Stadion Kanjuruhan Rusak
Pada artikel ketiga statuta tersebut, FIFA dengan jelas memberikan aturan terkait perlindungan HAM, khususnya bidang keamanan dan pelarangan penggunaan gas air mata.
Itulah sebabnya, kata Beka, FIFA harus dengan tegas menjawab permintaan keterangan Komnas HAM terkait statuta tersebut.
Selain itu, FIFA juga akan dimintai keternagan terkait dengan sanksi yang harus dijatuhkan kepada anggota yang melanggar statuta tersebut.
Dalam tragedi Kanjuruhan, PSSI sebagai anggota FIFA dengan jelas melanggar statuta yang sudah dikeluarkan, termasuk penggunaan gas air mata yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
"Jadi kalau ada pelanggaran seperti apa, mekanisme sanksinya seperti apa?" ujar Beka.
Berikan batas waktu
Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM RI bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam menegaskan sudah mematok batas waktu permintaan keterangan yang dikirimkan ke FIFA.
Jumat (28/10/2022) pekan ini menjadi batas waktu jawaban FIFA untuk diterima Komnas HAM.
"Kami kasih kesempatan menjawab sampai hari Jumat!" ujar Anam.
Baca juga: Sempat Cabut Kesediaan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Ajukan Otopsi
Komnas HAM RI, kata Anam, bisa menerima jawaban dari FIFA dalam bentuk tertulis ataupun secara bentuk audio visual.
Namun, dia berharap FIFA bisa menggunakan sarana konferensi video agar komunikasi saat permintaan keterangan bisa berjalan dengan baik.