Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Momen Pertemuan Bharada E dan Keluarga Brigadir J dalam Sidang

Kompas.com - 25/10/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada pekan lalu Eliezer sudah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Maka dari itu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Bharada E Ingin Hukuman Adil di Kasus Brigadir J, Berharap Masih Punya Masa Depan

Dalam sidang hari ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan 12 saksi yang terdiri dari kuasa hukum keluarga, anggota keluarga, hingga mantan kekasih Yosua.

Daftar saksi yang bakal dihadirkan JPU salah satunya adalah Kamaruddin Simanjuntak (advokat).

Lantas ada juga Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), Mahareza Rizky (adik Yosua), serta sejumlah kerabat mendiang yaitu Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu.

Baca juga: Bharada E Disebut Berniat Selamatkan Brigadir J Sebelum Ditembak, tetapi Tidak Sempat

Terakhir ada Vera Mareta Simanjuntak yang merupakan mantan kekasih Yosua.

Dengan melihat komposisi para saksi yang bakal dihadirkan jaksa, kemungkinan besar sidang Eliezer bakal penuh emosi.

Apalagi ini adalah untuk pertama kalinya Eliezer bertemu langsung dengan keluarga mendiang Yosua, terutama ayah dan ibunya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Tuhan Ubah Hatinya Bapak...

Permintaan maaf

Dalam perkara itu, JPU mendakwa Eliezer dengan Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati.

Saat ini Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang bersedia bekerja sama mengungkap kejahatan.

Sebab dari keterangan Eliezer dalam proses penyidikan terungkap skenario Ferdy Sambo di balik kematian Yosua.

Baca juga: Bharada E Harap Bisa Sampaikan Permohonan Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J dalam Sidang

Sejak ditetapkan sebagai dan mengakui perbuatannya serta mengungkap skenario Sambo, Eliezer sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua.

Eliezer merupakan orang yang menembak Yosua atas perintah Sambo, dengan alasan sang ajudan diduga melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Tuduhan pelecehan itu sampai saat ini belum bisa dibuktikan.

Eliezer sempat menulis surat permohonan maaf untuk keluarga Yosua saat masih dalam proses penyidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com