JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada pekan lalu Eliezer sudah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Maka dari itu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Bharada E Ingin Hukuman Adil di Kasus Brigadir J, Berharap Masih Punya Masa Depan
Dalam sidang hari ini rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan 12 saksi yang terdiri dari kuasa hukum keluarga, anggota keluarga, hingga mantan kekasih Yosua.
Daftar saksi yang bakal dihadirkan JPU salah satunya adalah Kamaruddin Simanjuntak (advokat).
Lantas ada juga Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), Mahareza Rizky (adik Yosua), serta sejumlah kerabat mendiang yaitu Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu.
Baca juga: Bharada E Disebut Berniat Selamatkan Brigadir J Sebelum Ditembak, tetapi Tidak Sempat
Terakhir ada Vera Mareta Simanjuntak yang merupakan mantan kekasih Yosua.
Dengan melihat komposisi para saksi yang bakal dihadirkan jaksa, kemungkinan besar sidang Eliezer bakal penuh emosi.
Apalagi ini adalah untuk pertama kalinya Eliezer bertemu langsung dengan keluarga mendiang Yosua, terutama ayah dan ibunya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Doa Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Tuhan Ubah Hatinya Bapak...
Dalam perkara itu, JPU mendakwa Eliezer dengan Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati.
Saat ini Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang bersedia bekerja sama mengungkap kejahatan.
Sebab dari keterangan Eliezer dalam proses penyidikan terungkap skenario Ferdy Sambo di balik kematian Yosua.
Baca juga: Bharada E Harap Bisa Sampaikan Permohonan Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J dalam Sidang
Sejak ditetapkan sebagai dan mengakui perbuatannya serta mengungkap skenario Sambo, Eliezer sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua.
Eliezer merupakan orang yang menembak Yosua atas perintah Sambo, dengan alasan sang ajudan diduga melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Tuduhan pelecehan itu sampai saat ini belum bisa dibuktikan.
Eliezer sempat menulis surat permohonan maaf untuk keluarga Yosua saat masih dalam proses penyidikan.