Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Hati-hati, 3 Obat Mengandung Etilen Glikol Masih Dijual "Online"

Kompas.com - 24/10/2022, 19:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati membeli obat sirup anak secara online.

Sebab, BPOM menemukan, tiga dari lima obat sirup yang dilarang karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) banyak dijual secara daring (online).

"Masyarakat perlu berhati-hati membeli obat, karena ada 3 jenis obat dari 5 yang tidak memenuhi syarat tersebut banyak dijual di online," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Baca juga: BPOM Jelaskan Alasan Tak Pernah Uji Kadar Etilen Glikol Pada Obat Sirup

Penny mengimbau, masyarakat tetap berhati-hati dalam mengonsumsi obat, utamanya jika tanpa resep atau rekomendasi dokter.

Ia menyatakan, kehati-hatian dalam mengonsumsi obat penting dilakukan lantaran belum diketahui pasti cemaran (impurities) zat kimia berbahaya apa saja yang terkandung dalam obat tersebut.

"Penting juga untuk selalu mencatat obat yang dikonsumsi, apakah itu swamedika, di rumah, ataupun ada di faskes (fasilitas kesehatan). Apabila ada kejadian seperti yang kita alami ini, mudah juga BPOM membantu menelusuri," ucap dia.

Baca juga: Razia Obat Sirup yang Dilarang, Sultan Akan Bentuk Tim

Adapun sejauh ini, pihaknya menemukan 4.922 link yang masih menjual obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Oleh karenanya, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan patroli siber untuk menindak penjual tersebut.

"Kami sudah lakukan kerja sama dengan Kominfo untuk tautan yang harus kami lakukan tindak lanjut sebagai bagian cyber patrol BPOM," jelas Penny.

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan BPOM tidak pernah menguji kadar kandungan EG dan DEG dalam obat sirup. Ia beralasan, di dunia internasional pun belum ada standar pengujian untuk kedua bahan tersebut.

"Nah khusus untuk cemaran EG dan DEG sampai saat ini di dunia internasional belum ada standar yang untuk mengatakan untuk diuji. Itulah kenapa kita tidak pernah menguji," ujar Penny.

"Karena memang belum dilakukan di dunia internasional pun. Inilah standar yang harus kita kembangkan sekarang sehingga menjadi bagian dari sampling rutin dari BPOM," tegasnya.

Baca juga: BPOM Rilis Obat Sirup Aman, Apakah Larangan Obat Sirup Dicabut?

Sebelumnya diberitakan, BPOM telah merilis daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman berdasarkan pada penelusuran data registrasi dan penelitian.

BPOM membagi hasil temuan mereka ke dalam 3 poin. Pertama, 133 sirup obat yang dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Hal ini berdasarkan penelusuran BPOM terhadap data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com