BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati membeli obat sirup anak secara online.
Sebab, BPOM menemukan, tiga dari lima obat sirup yang dilarang karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) banyak dijual secara daring (online).
"Masyarakat perlu berhati-hati membeli obat, karena ada 3 jenis obat dari 5 yang tidak memenuhi syarat tersebut banyak dijual di online," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Baca juga: BPOM Jelaskan Alasan Tak Pernah Uji Kadar Etilen Glikol Pada Obat Sirup
Penny mengimbau, masyarakat tetap berhati-hati dalam mengonsumsi obat, utamanya jika tanpa resep atau rekomendasi dokter.
Ia menyatakan, kehati-hatian dalam mengonsumsi obat penting dilakukan lantaran belum diketahui pasti cemaran (impurities) zat kimia berbahaya apa saja yang terkandung dalam obat tersebut.
"Penting juga untuk selalu mencatat obat yang dikonsumsi, apakah itu swamedika, di rumah, ataupun ada di faskes (fasilitas kesehatan). Apabila ada kejadian seperti yang kita alami ini, mudah juga BPOM membantu menelusuri," ucap dia.
Baca juga: Razia Obat Sirup yang Dilarang, Sultan Akan Bentuk Tim
Adapun sejauh ini, pihaknya menemukan 4.922 link yang masih menjual obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Oleh karenanya, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan patroli siber untuk menindak penjual tersebut.
"Kami sudah lakukan kerja sama dengan Kominfo untuk tautan yang harus kami lakukan tindak lanjut sebagai bagian cyber patrol BPOM," jelas Penny.
Lebih lanjut dia menjelaskan alasan BPOM tidak pernah menguji kadar kandungan EG dan DEG dalam obat sirup. Ia beralasan, di dunia internasional pun belum ada standar pengujian untuk kedua bahan tersebut.
"Nah khusus untuk cemaran EG dan DEG sampai saat ini di dunia internasional belum ada standar yang untuk mengatakan untuk diuji. Itulah kenapa kita tidak pernah menguji," ujar Penny.
"Karena memang belum dilakukan di dunia internasional pun. Inilah standar yang harus kita kembangkan sekarang sehingga menjadi bagian dari sampling rutin dari BPOM," tegasnya.
Baca juga: BPOM Rilis Obat Sirup Aman, Apakah Larangan Obat Sirup Dicabut?
Sebelumnya diberitakan, BPOM telah merilis daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman berdasarkan pada penelusuran data registrasi dan penelitian.
BPOM membagi hasil temuan mereka ke dalam 3 poin. Pertama, 133 sirup obat yang dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Hal ini berdasarkan penelusuran BPOM terhadap data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.