Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim

Kompas.com - 24/10/2022, 19:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022.

Berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Polri Akan Lakukan Penahanan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Dedi menambahkan, setelah dilimpahkan, berkas perkara akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Apabila berkas itu dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), maka para tersangka dapat segera disidangkan.

"Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya

Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mengatakan, keenam tersangka di Tragedi Kanjuruhan akan dilakukan penahanan di Polda Jawa Timur.

Penahanan akan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan tambahan yang digelar hari ini.

“Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Berencana Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB

Adapun keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Dankie Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan memakan sebanyak 135 korban meninggal dunia. Pengumuman 6 tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut disampaikan Kapolri pada jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com