Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/10/2022, 06:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak perlu repot mengungkap motif yang memicu peristiwa berdarah itu.

Gayus mengatakan, JPU lebih baik tetap melakukan pembuktian terhadap perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa, ketimbang mengungkap motif dalam persidangan.

Baca juga: BERITA FOTO: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Menurut Gayus, dugaan perencanaan pembunuhan yang dipaparkan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sudah memperlihatkan motif para terdakwa yang berencana untuk menghabisi Yosua.

"Kalau masih didalami hakim, saya menganggap hanya mencari hal penyebabnya. Mencari motif. Motif ini bisa dipakai sebagai salah satu pertimbangan, tetapi tidak selalu karena bisa dibuktikan dengan adanya perencanaan itu," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Jalani Sidang, Putri Candrawathi Kenakan Pakaian Serba Hitam

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan pasangan suami istri dalam nota keberatan (eksepsi) mereka menyatakan, surat dakwaan jaksa tidak menggambarkan secara utuh dugaan peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Yosua.

Ferdy Sambo dalam eksepsi berkeras menyatakan Yosua melecehkan istrinya di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Sehari kemudian Yosua kembali ke Jakarta bersama rombongan, dan dia dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada sore hari sekitar pukul 17.17 WIB.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Terkait dugaan pelecehan yang belum terbukti itu, kata Gayus, jaksa penuntut umum tidak mempunyai kewajiban untuk membuktikan hal itu dalam persidangan.

Gayus mengatakan, JPU juga bisa berupaya membuktikan proses perencanaan pembunuhan terhadap Yosua dan tak perlu mengungkap motif di balik pembunuhan.

"Motif 340 (pembunuhan berencana) bisa diambil dari dari satu upaya mendukung perencanaan itu. Misalnya disampaikan motifnya bukan harus ada pelecehan skesual sebagai motif. Motif bisa tidak diperlukan sejauh ada hal yang bisa dikatakan ada persiapan," ujar Gayus.

Baca juga: Mantan Hakim Duga Dipisahnya Dakwaan Bharada E dengan Ferdy Sambo dkk karena Statusnya sebagai JC

Gayus mencontohkan, dalam dakwaan Ferdy Sambo diungkap tentang bagaimana dia membujuk 2 ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua.

Dalam uraian surat dakwaan, Bripka Ricky Rizal menolak permintaan Sambo untuk menembak Yosua dengan alasan tidak siap mental.

Sedangkan Eliezer disebut menyanggupi permintaan Sambo hingga terjadi peristiwa berdarah itu.

"Apa yang akan ditentukan hakim untuk persiapan terkait 340 itu, yaitu ketika kembali ke Jakarta kan dia (Ferdy Sambo) meminta bantuan kepada Bripka RR untuk menembak. Itu sudah membuktikan ada persiapan. Enggak ada motifnya sekalipun, tetapi dia ada persiapan dan perencanaan, itu bisa dibuktikan," ucap Gayus.

Baca juga: Bharada E Mengaku Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Samuel: Kami Terima Permintaan Maafnya

Sidang lanjutan kelima terdakwa dalam perkara itu akan dilanjutkan pekan ini.

Mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Nasional
Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Nasional
Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Nasional
Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Nasional
Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Nasional
Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Nasional
Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Nasional
Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Nasional
Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Nasional
Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Nasional
Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Nasional
Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke