JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kurang transparan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, dalam masa pendaftaran, total ada 40 partai politik (parpol) yang mendaftar. Tetapi, hanya 24 partai politik yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual. Sedangkan 6 partai lain dinyatakan gugur.
"Kami menyayangkan sekali KPU dalam hal ini tidak memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi publik," ujar Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Sistem Informasi KPU Dianggap Belum Cukup Transparan untuk Libatkan Pemilih
"Tidak ada ruang yang cukup untuk keterlibatan pemantau dan publik dalam proses verifikasi administrasi di KPU," katanya lagi.
Kaka menyoroti pemakaian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan KPU sebagai alat bantu parpol untuk menghimpun syarat pendaftaran.
Kaka menilai, Sipol bersifat tertutup sehingga penggunaannya tidak bisa dipantau oleh lembaga pemantau independen.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan asas penyelenggaran pemilu yang terbuka dan transparan.
"Sipol secara normatif tidak pernah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu), malah menjadi sistem yang tertutup dan potensial menimbulkan sengketa atau bahkan pelanggaran yang tak terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan publik," ujar Kaka.
Baca juga: KPU Janji Bikin Aturan Kampanye Digital Jelang Pemilu 2024
Ia menambahkan, karena ruang yang sempit itu, maka dapat diduga KPU tidak melibatkan publik.
"Artinya, baik yang 18 partai politik yang dinyatakan lolos maupun 6 yang tidak lolos, ini tidak bisa kami nilai. Inilah problematika saya pikir," ujar Kaka.
Ia juga mengklaim bahwa anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah daerah juga mengungkapkan hal senada.
"Seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, yang kami pantau, menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri, sebagai lembaga pengawas pemilu yang diamanatkan oleh undang-undang," kata Kaka.
Kompas.com meminta tanggapan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik terkait tertutupnya Sipol dan dugaan tidak adanya keterlibatan publik dalam verifikasi parpol.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak KPU.
Baca juga: Soal Keamanan Data Pemilu, Menkominfo: Sistem Elektronik KPU dan Dukcapil Akan Dites Penetrasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.