JAKARTA, KOMPAS.com - Empat dari lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf minta dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan.
Hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang tak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh dakwaan jaksa.
Sedianya, Sambo, Putri, Ricky, Kuat, dan Richard sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: 5 Cara Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Yosua: Akting Menangis hingga Perintah Hapus Isi CCTV
Menurut jaksa, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk melakukan penembakan.
Baca juga: Pengacara Kekeh Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan
Brigadir Yosua dieksekusi dengan ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Menurut jaksa, peristiwa ini disaksikan langsung oleh Kuat Ma'ruf dan diketahui Putri Candrawathi.
Atas dakwaan itu, Sambo dan Putri menyatakan keberatan. Kuasa hukum keduanya menilai bahwa dakwaan jaksa kabur karena hanya berdasar pada asumsi.
Sambo dan Putri meminta jaksa menyatakan dakwaan mereka batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan perkara ini. Keduanya juga meminta dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan harkat martabatnya.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Baca juga: Jaksa Sebut Pengacara Ferdy Sambo Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Eksepsi Dikesampingkan
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menyampaikan eksepsi. Sama dengan Sambo dan Putri, keduanya juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tahanan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).