Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ingin Dibebaskan, Minta Nama Baik Dipulihkan...

Kompas.com - 21/10/2022, 17:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat dari lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf minta dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan.

Hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang tak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh dakwaan jaksa.

Sedianya, Sambo, Putri, Ricky, Kuat, dan Richard sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: 5 Cara Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Yosua: Akting Menangis hingga Perintah Hapus Isi CCTV

Menurut jaksa, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk melakukan penembakan.

Baca juga: Pengacara Kekeh Ferdy Sambo Tak Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan

Brigadir Yosua dieksekusi dengan ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Menurut jaksa, peristiwa ini disaksikan langsung oleh Kuat Ma'ruf dan diketahui Putri Candrawathi.

Foto stok: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi jalani sidang.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi jalani sidang.

Keberatan

Atas dakwaan itu, Sambo dan Putri menyatakan keberatan. Kuasa hukum keduanya menilai bahwa dakwaan jaksa kabur karena hanya berdasar pada asumsi.

Sambo dan Putri meminta jaksa menyatakan dakwaan mereka batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan perkara ini. Keduanya juga meminta dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan harkat martabatnya.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Pengacara Ferdy Sambo Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Eksepsi Dikesampingkan

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menyampaikan eksepsi. Sama dengan Sambo dan Putri, keduanya juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com