JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, Polri patut dicurigai jika tidak menetapkan tersangka terkait dugaan penghapusan dan larangan mengunduh rekaman kamera CCTV Stadion Kanjuruhan seperti yang diungkap dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
"Patut dicurigai jika Polri tidak menetapkan satu orang pun tersangka obstruction of justice dalam kasus Kanjuruhan, maka akar persoalannya memang ada pada Polri secara institusional, bukan oknum sebagaimana yang selama ini dialibikan," kata Ardi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Reyvano, Korban Tewas Ke-134 Tragedi Kanjuruhan, Sempat Dirawat 18 Hari
Menurut Ardi, jika Polri tidak menyelidiki dan menetapkan tersangka dugaan penghapusan dan larangan mengunduh rekaman kamera CCTV Stadion Kanjuruhan pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu, maka ada kemungkinan mereka hendak menutupi sesuatu.
"Sudah barang tentu ada yang ingin dilindungi atau ditutup-tutupi dengan penghilangan rekaman CCTV tersebut dan pembiaran perilaku obstruction of justice oleh anggotanya sendiri," ucap Ardi.
Dia juga menyoroti proses hukum karena sampai saat ini polisi belum menahan satu pun di antara 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa maut itu.
Baca juga: Polri Pastikan Akan Tuntaskan Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan
"Sehingga para pelaku atau pihak yang bertanggung jawab ini bisa bebas merekayasa dan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi," tambah Ardi.
Para tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kalangan sipil adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan polisi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian itu adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Baca juga: TGIPF Dikritik Kurang Soroti Pengerahan Tentara di Stadion dalam Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Persoalan dihapusnya rekaman kamera CCTV Stadion Kanjuruhan dalam pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu diungkap dalam laporan hasil investigasi TGIPF.
Sampai saat ini korban meninggal terkait Tragedi Kanjuruhan mencapai 134 orang.
Menurut TGIPF mereka menemukan adanya upaya aparat kepolisian mengganti rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Upaya untuk mengganti rekaman CCTV dengan yang baru tersebut tertuang dalam dokumen laporan investigasi TGIPF setebal 136 halaman. Anggota TGIPF Akmal Marhali membenarkan dokumen laporan tersebut.
Baca juga: Rekaman CCTV di Kanjuruhan Hilang, Kontras Kritik TGIPF Tak Tegas Dorong Usut Obstruction of Justice
Dalam temuan ini juga TGIPF menyebut adanya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan yang dilarang diunduh oleh aparat kepolisian.