JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ina Kartika Sari untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Edy Rahmat.
Edy merupakan mantan Sekretaris dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ia ikut terseret pidana korupsi yang menjerat eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Selain Ina, KPK juga memanggil anggota pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah. Ipi belum menjelaskan materi dan keterkaitan pemeriksaan mereka dengan Edy Rahmat.
KPK sebelumnya pernah memanggil Ina untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel pada 13 Oktober lalu.
Saat itu, ia dipanggil untuk menjadi saksi dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny. Andy diketahui pernah menjabat sebagai mantan Kauaudotorat Sulsel I BPK Sulsel.
Namun, Ina tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sebagai informasi, KPK mengembangkan perkara yang menjerat Edy Rahmat. Setelah terseret bersama Nurdin Abdullah, KPK menetapkan Edy sebagai tersangka suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel pada Dinas PUTR.
Dalam kasus ini, selain Edy KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak BPK. Mereka adalah Kepala BPK Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Sulsel Andy Sonny, dan Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa BPK Sulsel.
Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa pertama BPK Sulsel dan Gilang Gumilar selaku Pemeriksa BPK Sulsel sekaligus mantan Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.
Edy diduga aktif menjalin komunikasi dengan anggota BPK Sulsel untuk memanipulasi temuan pada laporan keuangan Dinas PUTR. Anggota BPK Sulsel kemudian meminta ‘dana partisipasi’ sebesar Rp 2,8 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Andy Sonny diduga turut menerima Rp 100 juta yang digunakan untuk naik jabatan sebagai Kepala BPK Sultra.
Belakangan, penyidik terus mengembangkan kasus ini dan memanggil sejumlah saksi. Termasuk di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Sulsel Moh. Roem.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait temuan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh tersangka Andy Sonny dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.